Korupsi
Kasus KPK

Kasus Bibit-Chandra Harus Dihentikan

Berdasarkan hal itu, penyidikan terhadap Bibit dan Chandra harus dihentikan.

Rabu, 4 November 2009, 19:02 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
Bibit Samad Riyanto&Chandra M Hamzah (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Rekaman dugaan rekayasa kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dinilai telah menunjukkan rencana kriminalisasi terhadap keduanya. Berdasarkan hal itu, penyidikan terhadap Bibit dan Chandra harus dihentikan.

"Harusnya ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan," kata kuasa hukum Bibit dan Chandra, Bambang Widjoyanto usai sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 4 November 2009.

Menurut dia, rekaman dan transkrip yang diperdengarkan dalam persidangan MK kemaris secara logika bisa dijadikan permulaan dari adanya sebuah rekayasa. Kemudian, tambah dia, ditambah dengan pengakuan Anggodo di layar televisi yang mengaku memberikan uang kepada Ari Muladi untuk melakukan upaya penyuapan terhadap pimpinan KPK.

Sehingga, kesemuanya itu sangat berkaitan erat dengan proses penyidikan yang sedang dijalani oleh Bibit dan Chandra. "Kalau rekayasa tersebut dikonfirmasi dengan penyidikan Bibit Chandra, terkonfirmasi. Case-nya nggak ada, faktanya nggak ada, sangkaannya juga tidak ada," kata dia.

Bambang mengungkapkan kekhawatirannya jika kasus Bibit dan Chandra ini jika tidak di SP3-kan. Dia khawatir pihak kepolisian terus terus mendesakkan kasus ini. "Dan bahkan melimpahkannya ke pengadilan," kata dia.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ