VIVAnews – Percakapan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, I Ketut Sudiharsa, dan Anggodo Widjaja, adik tersangka korupsi, Anggoro Widjaja, terungkap dalam rekaman KPK yang didengarkan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam rekaman itu terkesan Ketut sangat takut percakapan dengan Anggodo ini disadap. Dalam dialog program Kabar Petang di stasiun tvone, Rabu 4 November 2009, Ketut menjelaskan kenapa dia khawatir percakapan ini diketahui publik.
“Saya tidak takut disadap. Hanya, saya tidak mau perlindungan saksi oleh LPSK ini jadi pengetahuan orang sehingga orang merasa tidak terlindungi kalau disadap,” katanya.
Lebih lanjut Ketut menceritakan latar belakang percakapannya dengan Anggodo. Anggodo menemui Ketut pertama kali pada 15 juli 2009 untuk mengajukan permohonan perlindungan nasib Anggoro.
Setelah permohonan disetujui, tim LPSK melakukan investigasi kasus yang menimpa Anggoro.
Setelah selesai penelitian LPSK membuat laporan. Tapi sebelumnya pemohon perlindungan harus menandatangani surat pernyataan.
“Pada waktu itu, baru saya telepon Anggodo untuk datang ke tempat saya dan menandatangani surat pernyataan,” katanya. “Saya bilang, pada waktu itu, dia harus datang.” Percakapan inilai yang berhasil direkam KPK.
Ketut mengakui selama menangani kasus Anggoro, dia bertemu dengan Anggodo selama tiga kali.