VIVAnews - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ketut Sudiharsa menyatakan belum akan ke Singapura untuk menemui buronan tersanga korupsi Anggoro Widjojo. Kedatangannya ke Singapura untuk meminta pernyataan permohonan perlindungan dari Anggoro.
Dalam sidang uji materiil UU KPK, terungkap adanya percakapan antara Anggodo, adik Anggoro, dan Ketut Siduharsa. Dalam percakapan itu, Anggodo mempertanyakan permintaan agar LPSK melindungi kakaknya saat kembali dari Singapura.
Anggodo beberapa kali menghubungi Ketut. Namun, meski Ketut merasa disadap, dia tetap memberikan nomor barunya kepada Anggodo.
Dalam rekaman itu, terungkap bahwa Anggodo menawarkan agar Ketut ke luar negeri bertemu dengan Anggoro untuk mendapatkan pernyataan Anggoro. Di akhir percakapan, Ketut bahkan meminta agar istrinya pun ikut makan bersama Anggodo untuk membicarakan kepergian ke luar negeri itu.
"Ya yang pasti belum (ke Singapura)," kata Ketut kepada VIVAnews melalui pesan singkat, Rabu 4 November 2009.
Dia juga menyatakan, bila nantinya dia jadi menemui Anggoro, Ketut akan melalui prosedur negara. "Pastinya akan menggunakan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)."
Selain meminta pernyataan Anggoro untuk dilindungi, kepergian Ketut ke Singapura juga untuk meminta keterangan dari Anggoro.
Sebelumnya, bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo juga meminta perlindungan dari LPSK. Tersangka dan buronan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu itu takut ditahan KPK ketika kembali ke Indonesia.
Sayangnya, permintaan perlindungan tidak datang langsung dari Anggoro, melainkan melalui adiknya, Anggodo Widjojo, dan pengacaranya.
hadi.suprapto@vivanews.com