VIVAnews - Tim Delapan atau tim independen verifikasi fakta dan hukum kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, mempertanyakan mengapa polisi tak juga menahan Anggodo Widjojo.
"Anggodo ditangkap kemarin (Selasa 3 November 2009). Tapi polisi menyatakan tidak cukup bukti untuk menahan Anggodo," kata anggota Tim, Todung Mulya Lubis dalam pertemuan dengan Editors Club di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu 4 November 2009.
Menurut Todung, tidak ditahannya adik dari buron KPK Anggoro Widjojo itu menunjukkan ada dugaan tindakan menghalang-halangi penegakan hukum. "Ini obstruction of justice, kesewenang-wenangan yang tidak dapat dibiarkan," ujar Todung.
Seperti diketahui, usai wawancara siaran langsung di studio tvOne, Pulogadung, Jakarta Timur, Anggodo langsung 'digiring' ke Mabes Polri. Hingga pukul 20.00 WIB atau sudah sekitar 22 jam, Anggodo masih diperiksa polisi.
Sore tadi, juru bicara Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna mengatakan, status Anggodo masih sebagai saksi. Alasannya, Polri belum menemukan bukti cukup untuk menyeret Anggodo sebagai tersangka kasus dengan enam sangkaan.
Enam sangkaan itu yakni dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan institusi Polri, penyuapan, perbuatan memfitnah orang lain, dan pengancaman.
Delapan anggota tim hadir dengan formasi komplit di pertemuan ini. Mereka yakni ketua Adnan Buyung Nasution, staf khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, Rektor Universtas Paramadina Mulya Anies Baswedan, dan praktisi hukum yang juga politisi Partai Demokrat Amir Syamsudin.
Empat anggota tim lainnya yang juga terlihat hadir yakni, Kusparmono Ikhsan, Todung Mulya Lubis, dan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.
ismoko.widjaya@vivanews.com