VIVAnews - Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR dan KPK kembali dilanjutkan sekitar pukul 19.45 ini setelah diskors maghrib tadi untuk memberi waktu istirahat. Rapat ini sendiri telah berlangsung maraton seharian sejak pukul 09.00 tadi. Dalam rapat malam ini, KPK lagi-lagi dicecar oleh Komisi Hukum DPR ini.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Panda Nababan, melontarkan usul amandemen terhadap Undang Undang No. 3O Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut politisi senior PDIP tersebut, UU KPK adalah satu-satunya Undang Undang yang membuat institusi penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan, menjadi terlihat lemah.
"Dalam salah satu pasal di UU KPK disebutkan, lembaga penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien untuk memberantas tindak pidana korupsi," ujar Panda. Untuk itulah, lanjut Panda, KPK dibentuk.
Namun, pasal tersebut dinilai Panda kurang tepat, karena secara tidak langsung memvonis kedua institusi hukum lainnya - Polri dan Kejaksaan - belum juga berfungsi sampai saat ini. Panda mengusulkan agar pasal tersebut diamandemen atau disempurnakan agar lebih ideal.
"Seharusnya pasal tersebut berbunyi: untuk meningkatkan peran penegak hukum lain, maka diperlukan KPK," kata Panda. Selain pasal itu, beberapa pasal lain juga ia anggap menimbulkan multiinterpretasi sehingga berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh KPK. Karena itu pulalah, menurut Panda, UU KPK bisa di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Jadi kalau tidak mau ada misinterpretasi, kita harus jernih melihat UU KPK jika memang perlu disempurnakan," kata Panda.
Selama ini, UU KPK yang memberi kewenangan luar biasa kepada KPK untuk melakukan penyidikan, termasuk dengan menyadap, memang seringkali membuat KPK diserang oleh sejumlah pihak yang menganggap KPK telah menjadi superbody karena UU tersebut.
Pansus Pengadilan Tipikor pada DPR periode lalu bahkan sempat mengusulkan untuk membatasi kewenangan KPK, teruatama dalam melakukan penyadapan.
Salah satu materi penyadapan KPK itu pulalah yang kemarin secara gamblang telah mengungkap keboborokan penegakan hukum di Indonesia ketika diputar secara terbuka di Mahkamah Konstitusi.