Korupsi

DPR Usulkan Amandemen UU KPK

UU KPK membuat institusi penegak hukum lain seperti lemah.

Rabu, 4 November 2009, 20:45 WIB
Siswanto, Anggi Kusumadewi
Sidang Paripurna DPR (Vivanews.com/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR dan KPK kembali dilanjutkan sekitar pukul 19.45 ini setelah diskors maghrib tadi untuk memberi waktu istirahat. Rapat ini sendiri telah berlangsung maraton seharian sejak pukul 09.00 tadi. Dalam rapat malam ini, KPK lagi-lagi dicecar oleh Komisi Hukum DPR ini.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Panda Nababan, melontarkan usul amandemen terhadap Undang Undang No. 3O Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut politisi senior PDIP tersebut, UU KPK adalah satu-satunya Undang Undang yang membuat institusi penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan, menjadi terlihat lemah.

"Dalam salah satu pasal di UU KPK disebutkan, lembaga penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien untuk memberantas tindak pidana korupsi," ujar Panda. Untuk itulah, lanjut Panda, KPK dibentuk.

Namun, pasal tersebut dinilai Panda kurang tepat, karena secara tidak langsung memvonis kedua institusi hukum lainnya - Polri dan Kejaksaan - belum juga berfungsi sampai saat ini. Panda mengusulkan agar pasal tersebut diamandemen atau disempurnakan agar lebih ideal.

"Seharusnya pasal tersebut berbunyi: untuk meningkatkan peran penegak hukum lain, maka diperlukan KPK," kata Panda. Selain pasal itu, beberapa pasal lain juga ia anggap menimbulkan multiinterpretasi sehingga berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh KPK. Karena itu pulalah, menurut Panda, UU KPK bisa di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Jadi kalau tidak mau ada misinterpretasi, kita harus jernih melihat UU KPK jika memang perlu disempurnakan," kata Panda.

Selama ini, UU KPK yang memberi kewenangan luar biasa kepada KPK untuk melakukan penyidikan, termasuk dengan menyadap, memang seringkali membuat KPK diserang oleh sejumlah pihak yang menganggap KPK telah menjadi superbody karena UU tersebut.

Pansus Pengadilan Tipikor pada DPR periode lalu bahkan sempat mengusulkan untuk membatasi kewenangan KPK, teruatama dalam melakukan penyadapan.

Salah satu materi penyadapan KPK itu pulalah yang kemarin secara gamblang telah mengungkap keboborokan penegakan hukum di Indonesia ketika diputar secara terbuka di Mahkamah Konstitusi.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
amma
05/11/2009
ha ha ha.... perlu diperiksa jg nih si panda.... jgn2 salah satu peserta yg ikut jg dalam konspirasi pelemahan KPK....AYO KPK MAJU TERUS....KAMI MENDUKUNGMU... KPK DI DADAKU KPK KEBANGGAANKU
Balas   • Laporkan
arie
05/11/2009
biaya politik tinggi lah yang membuat anggota DPR bingung untuk bs mendapat kembali modalnya saat pencalonan...jadinya yah gini nih...
Balas   • Laporkan
Heri S.
04/11/2009
sy kurang setuju kalau Undang Undang No. 3O Tahun 2002 tentang KPK di amandemen, krn sudah saatnya negara kita mempunyai satu institusi yg superbody dan independen yg setia terhadap negara dan rakyatnya dan memang hal itu yg dari dulu kita harapkan sejak
Balas   • Laporkan
Pandan
04/11/2009
Ha..ha...si panda ngeless... Justru menurut kami rakyat UU KPK harus DIPERKUAT LAGI..jangan dikurangi/dilemahkan...Coba siapa satu2nya yg berani mendobrak korupsi...ya KPK...tuh kasus agus condro...hayoo DPR pada takut...ngga bisa korupsi berjamaah lagi y
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ