VIVAnews - Anggodo Widjojo, yang diduga aktor utama di balik kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK, tadi malam akhirnya melenggang bebas dari Mabes Polri. Rekomendasi Tim Delapan dan tuntutan rakyat agar Anggodo ditahan, ternyata tak dipenuhi pihak kepolisian dengan alasan tak terdapat cukup bukti.
KPK sebagai pihak yang membuka rekaman penyadapan Anggodo di persidangan Mahkamah Konstitusi, menanggapi dingin bebasnya Anggodo dari jeratan hukum. "Silakan rakyat memberi penilaian sendiri. Kami tidak berkomentar, karena itu (urusan) penegak hukum lain," ujar Wakil Ketua KPK, M. Jasin, usai Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR RI, Rabu 4 November 2009 malam tadi.
Jasin meyakini, masyarakat dapat menilai apa yang sedang terjadi. KPK sendiri belum menyusun langkah lanjutan, termasuk kemungkinan untuk mengambil alih kasus Anggodo.
"Kita lihat saja nanti. KPK kan akan bertemu dulu dengan Tim Delapan," kata Jasin. KPK Rabu kemarin memang dijadwalkan bertemu dengan Tim Delapan. Sedianya pertemuan berlangsung kemarin, namun diundur karena panjangnya durasi rapat di DPR.
Dalam rapat tersebut, Ketua KPK Sementara, Tumpak Hatorangan Panggabean, tak menepis kemungkinan pengambilalihan kasus Anggodo oleh KPK. "Memang ada kemungkinan kami ambil alih, karena Anggodo melakukan permufakatan jahat untuk menyuap pimpinan KPK," kata Tumpak.
Bagaimanapun, KPK lebih memilih untuk bersikap tenang dan tak emosional dalam merespons bebasnya Anggodo. Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III, Azis Syamsuddin, menghimbau Polri untuk bekerjasama dengan Dirjen Imigrasi guna melakukan langkah pencekalan terhadap Anggodo apabila hal itu dirasa perlu.