VIVAnews - Rapat Dengar Pendapat antara KPK dan Komisi III DPR yang kemarin berlangsung maraton seharian penuh, akan kembali dilanjutkan hari ini. Rabu kemarin, rapat dimulai pada pukul 09.00 pagi dan baru berakhir pada pukul 23.00 malam hari.
Rapat berlangsung jauh lebih lama dari yang diperkirakan karena nyaris seluruh anggota Komisi Hukum yang berjumlah sekitar 50 orang, tidak mau ketinggalan untuk menyampaikan pendapat, pertanyaan, atau pendalamannya.
"Saya masih ingin melakukan pendalaman, Ketua," ujar anggota Komisi III, Ruhut Sitompul, menginterupsi, sebelum rapat berakhir Rabu 4 November 2009 malam.
Oleh karena masih tersisa sekitar 20 orang yang hendak berbicara, maka Ketua Komisi III Benny K. Harman mengusulkan untuk melanjutkan rapat hari ini, Kamis 5 November. Anggota komisi dan pimpinan KPK pun menyetujui usul untuk menyambung rapat itu.
Rapat lanjutan KPK-Komisi III dijadwalkan akan digelar pada pukul 15.00 sore ini di Gedung DPR. Rapat diagendakan sore hari, karena pukul 10.00 pagi harinya KPK harus bertemu dengan Tim Delapan terlebih dahulu. Sedianya pertemuan antara KPK dan Tim Delapan berlangsung kemarin, namun terpaksa diundur karena molornya rapat di DPR.
KPK sendiri dalam rapat kemarin dicecar oleh Komisi III mengenai kasus Anggoro-Anggodo, pengusutan Bank Century, skandal BLBI, penyelamatan uang negara, rekaman penyadapan, proses penyadapan, provider penyadap, hingga usul amandemen UU KPK. Bahkan salah seorang anggota sempat mempertanyakan kapan kiranya KPK mengakhiri keberadaannya guna mendistribusikan kewenangannya kepada lembaga hukum lain.
Sementara rapat Komisi III dengan Kepala Polri ditunda sampai minggu depan. Salah satu agenda yang dibahas Komisi III dengan Kapolri adalah soal penetapan dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.