Korupsi
Kasus KPK

"Laporan SBY Dapat Tingkatkan Status Anggodo"

"Anggodo dapat dilaporkan atas pasal pencemaran nama baik atau penipuan ke presiden."

Kamis, 5 November 2009, 16:54 WIB
Arry Anggadha, Anggi Kusumadewi
Anggodo Widjojo (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Seruan agar Presiden SBY melaporkan Anggodo Widjojo ke pihak kepolisian terus bermunculan. Kini giliran Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, yang meminta agar SBY melaporkan adik Anggoro Widjojo, buronan korupsi, itu.

"Laporan Presiden tersebut dapat digunakan untuk menaikkan status Anggodo menjadi tersangka," kata Akil usai pertemuan antara Hakim MK dengan pimpinan MPR di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 5 November 2009.

"Jika Anggodo ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap kepala negara, maka polisi dapat langsung melakukan tindakan hukum kepadanya," jelas Akil. Sampai saat ini, polisi memang mengaku kekurangan bukti untuk menahan terhadap Anggodo.

Padahal, menurut Akil, apabila SBY segera melaporkan Anggodo ke polisi, maka akan banyak sangkaan yang bisa digunakan oleh penyidik Polri untuk menjerat Anggodo. "Anggodo dapat dilaporkan atas pasal pencemaran nama baik atau penipuan terhadap presiden," tandas Akil.

Sikap Presiden untuk melaporkan Anggodo kepada polisi, lanjut Akil, akan sangat membantu langkah Polri untuk melakukan pengusutan terkait rekaman penyadapan KPK yang mencatut nama Presiden. Terlebih, Presiden SBY sendiri sebelumnya secara terbuka meminta Polri untuk mengusut kasus pencatutan dirinya di rekaman tersebut.

Di samping itu, pelaporan resmi Presiden atas Anggodo kepada polisi, dinilai Akil dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penegak hukum yang kini mulai merosot drastis.

Sebelumnya, secara terpisah Effendi Ghazali juga meminta Presiden atau Kuasa Hukum Presiden untuk melaporkan Anggodo kepada polisi paling lambat esok pagi, guna membantu polisi menemukan bukti penahanan atas Anggodo. Menurut Effendi, aneh jika Presiden sebagai pihak yang dirugikan Anggodo dengan mencatut namanya, tidak melaporkan orang yang telah merugikannya kepada polisi.

Sebelumnya, Juru Bicara Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna, menegaskan, polisi sudah memeriksa Anggodo dengan enam sangkaan. Enam itu adalah pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan institusi Polri, penyuapan, perbuatan memfitnah orang lain, dan pengancaman.

"Tapi kalau sampai saat ini belum (tersangka), berarti penyidik belum berani menentukannya," jelasnya.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
samil
05/11/2009
Ayo pak SBY ... laporkan si culas Anggodo ke Polisi. BERSAMA KITA BISA hancurkan dan gantung koruptor di negeri Indonesia tercinta. LEBIH CEPAT LEBIH BAIK pak Presiden.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ