VIVAnews - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan transkrip rekaman yang berisi rekayasa kasus pimpinan KPK. Namun permintaan ini ditolak KPK.
"Transkrip itu akan kami pelajari," kata anggota Fraksi Partai Demokrat, Dasrul Djabar, saat rapat dengan KPK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 5 November 2009.
Ketua sementara KPK Tumpak Hatorangan Panggabean lantas menolak permintaan itu. Alasannya, transkrip rekaman sudah dimintakan polisi. "Polisi sudah meminta transkrip rekaman yang asli," jelas Tumpak.
Ketua Komisi Hukum, Benny Kabur Harman, kemudian memberikan penegasan. Bahwa Komisi Hukum akan mengirimkan surat ke KPK terkait transkrip tersebut.
Tumpak kemudian menanggapi bahwa permintaan tersebut akan dipelajari lagi dalam rapat dengan pimpinan. Termasuk jika DPR meminta transkrip tersebut melalui surat resmi. "Kita belum tahu, nanti dipelajari lagi," ujarnya.
Pada Selasa kemarin, Mahkamah Konstitusi memperdengarkan rekaman yang berisi percakapan antara Anggodo Widjojo dan sejumlah temannya. Dalam pembicaraan itu, terungkap Anggodo pernah berhubungan dengan sejumlah pejabat seperti mantan JAMintel Wisnu Subroto dan Wakil Ketua LPSK I Ketut Sudiharsa.
Dalam rekaman juga terungkap bahwa Anggoro dan teman-temannya menyebut nama pejabat seperti Kabareskrim Komjen Susno Duadji, Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, hingga Presiden SBY.
Rekaman diperdengarkan terkait dengan permohonan uji materiil UU KPK yang dimohonkan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Mereka menjadi tersangka atas tuduhan polisi karena menyalahgunakan kewenangan dan penyuapan.