Korupsi
Rekaman KPK

Komisi Hukum: Polisi Tak Boleh Ditekan

“Institusi Polri harus bebas dari intervensi unsur manapun. Tidak boleh diintervensi."

Kamis, 5 November 2009, 19:02 WIB
Siswanto, Suryanta Bakti Susila
Susno Duadji, Kabareskrim Mabes POLRI (VivaNews/ Nurlis Meuko)

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, melarang adanya campur tangan dalam proses pengungkapan kasus pimpinan KPK yang sekarang ini sedang dilakukan aparat penegak hukum.

“Institusi Polri harus bebas dari intervensi unsur manapun. Tidak boleh dipaksa, ditekan, atau direkomendasi,” kata Aziz di DPR, Kamis 5 November 2009.

Soal mundurnya Susno Duadji, petinggi polisi yang menjabat Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, yang diduga terlibat kasus pimpinan KPK, Aziz mengatakan masih akan ditanyakan kepada Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.

“Apakah pengunduran Susno itu karena tekanan, paksaan, atau rekomendasi,” katanya.

Hal lain lagi yang akan dilakukan Komisi III adalah meminta rekaman percakapan hasil sadapan KPK terhadap percakapan pengusaha Anggodo Widjojo, adik tersangka korupsi Anggoro Widjojo, yang kemarin diputar di Mahkamah Konstitusi.

“Kami mau rekaman komplit tidak terpenggal-penggal,” kata anggota Komisi III, Gayus Lumbuun.

Dia melanjutkan bahwa agenda pertemuan Komisi III dengan Kapolri malam ini hanya satu, yaitu membicarakan soal rekaman itu.

• VIVAnews
Rating
Komentar
nurbiantoro
05/11/2009
KOK BARU SADAR SEKARANG.. EMANG, ANGGODO GAK INTERVENSI ?? APA AZIZ TERMASUK MAFIA KOK GAK INGAT INTERVENSINYA ANGGODO
Balas   • Laporkan
Prihantoko Nusantoro
05/11/2009
Saya sependapat. Negara kita dibentuk berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 alias dengan aturan bukan dengan paksaan. Salam
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ