Korupsi
Kasus KPK

"Anggodo Seharusnya Dijerat Pasal Korupsi"

Polisi sudah memeriksa Anggodo dengan enam sangkaan. Tapi Anggodo masih berstatus saksi.

Jum'at, 6 November 2009, 06:38 WIB
Arry Anggadha
Anggodo Widjojo (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Polisi hingga kini belum menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka. Indonesia Corruption Watch menilai, Anggodo sudah memenuhi unsur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sudah memenuhi unsur pidana korupsi seperti dalam Pasal 15," kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, saat dihubungi di Jakarta, Jumat 6 November 2009.

Menurut Febri, dari enam tuduhan polisi kepada Anggodo hanya satu yang mudah dibuktikan, yakni percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK. "Dia (Anggodo) lebih tepat dikenakan dengan sangkaan pembantuan percobaan penyuapan," jelasnya.

Sebelumnya, polisi sudah memeriksa Anggodo dengan enam sangkaan. Enam itu adalah pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan institusi Polri, penyuapan, perbuatan memfitnah orang lain, dan pengancaman. Namun, polisi belum dapat menjerat Anggodo.

Febri menjelaskan, pasal yang seharusnya dikenakan yakni Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor. Pasal itu berbunyi setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

"Jika dia dikenakan sangkaan pencemaran nama baik atau perbuatan memfitnah, tidak akan membuat efek jera terhadapnya. Padahal kasusnya itu sangat berat, yakni membantu upaya menyuap pimpinan KPK," ujarnya.

Febri menjelaskan, polisi saat ini sudah memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan Anggodo sebagai tersangka. dua alat bukti itu adalah keterangan Anggodo sendiri yang menyatakan menyerahkan uang kepada Ary Muladi untuk menyuap pimpinan KPK. Selain itu juga ada bukti tanda terima penyerahan uang dari Anggodo ke Ary Muladi. Ditambah pula keterangan Ary Muladi yang menyatakan tidak pernah menyerahkan uang kepada pimpinan KPK.

"Semua bukti itu sudah dipegang polisi, dan kurang apa lagi," ujarnya. Febri menambahkan, polisi juga dapat menambahkan bukti berupa rekaman KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi.

Febri pun mengusulkan jika kasus Anggodo ini ditangani KPK. Menurut Febri, meski kasus Anggodo juga diduga melibatkan pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, namun kasus Anggodo sudah memenuhi unsur dalam UU KPK.

"Dua pimpinan itu kan sudah non aktif, jadi tidak akan mengganggu penyidikan polisi terhadap mereka," jelasnya.

Dalam beberapa kesempatan wawancara, Anggodo menyatakan dirinya hanya membantu kakaknya, Anggoro Widjojo--bos PT Masaro Radiokom, yang ingin menyelesaikan kasusnya. Anggodo hanya menjadi penghubung kakaknya yang ingin menyerahkan uang kepada KPK.

Anggoro saat ini menjadi tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Dia juga saat ini berstatus sebagai buronan.

Anggodo kemudian menyerahkan uang Rp 5,1 miliar kepada temannya, Ary Muladi. Namun Ary Muladi belakangan mengaku dia tidak pernah menyerahkan uang ke pimpinan KPK itu. Uang itu diserahkan kepada temannya yakni Yulianto.

Atas pengakuan Anggodo itu, polisi menetapkan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka. Polisi menuduh dua komisioner nonaktif KPK itu menerima uang dari Anggoro.

Pusat Penelitian Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah menelusuri aliran dana kasus ini. Dan lembaga itu memastikan tidak ada aliran dana yang mengalir ke Bibit dan Chandra.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
kukuk beluk
06/11/2009
setelah mendengar rekaman di MK, bagaimana dengan remehnya anggodo menyebut nama-nama penjabat kepolisian dan kejaksaan yang menggambarkan betapa eratnya hubungan mereka, apakah polri masih mau menahan anggodo sebagai tersangka....? he...he.... coba kalau
Balas   • Laporkan
joni
06/11/2009
ya kalau pasal membantu percobaaan penyuapan, berarti secara tidaklangsung akan menggugurkan dakwaan pemerasan yang dituduhkan kepada p bibit n p candra dong...n itu berarti menampar muka sendiri heheheh....
Balas   • Laporkan
ahmad fauzi
06/11/2009
Hoaahhh,, pusing dah...
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ