VIVAnews - Kemunculan nama-nama pejabat Kepolisian dan Kejaksaan dalam rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didengarkan Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) adalah momentum memperbaiki sistem hukum. Menurut Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, sekarang saatnya mereformasi total kepolisian dan kejaksaan, termasuk peradilan.
“Sekarang, saat memperbaiki sistem hukum kita. Ini yang lebih pokok,” ujar Ketua DPD Irman Gusman kepada pers di lantai 8 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 5 November 2009. Momentum tersebut digunakan untuk reformasi total total kepolisian dan kejaksaan, termasuk peradilan, sebagai jajaran atau aparatur terdepan penegakan hukum.
Menurutnya, reformasi total tidak hanya ditandai dengan penggantian pejabat yang nama-namanya bermunculan dalam rekaman. “Jangan berakhir pada orang, tetapi harus sistemik. Tidak sekadar popularitas atau gagah-gagahan,” ujarnya didampingi Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD I Wayan Sudirta dan Wakil Ketua PPUU Parlindungan Purba.
Senator-senator Indonesia, lanjut Irman, mendukung peninjauan kembali kebijakan reformasi, terutama menyangkut kedudukan, kewenangan, dan pengawasan terhadap jajaran penegakan hukum. Malahan, 52 anggota DPD mendukung KPK memberantas korupsi dan menentang rekayasa kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto.
DPD juga berharap tim pencari fakta (TPF) bernama Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum yang dikomandani Adnan Buyung Nasution agar bekerja profesional meneliti kasus Chandra dan Bibit serta menjaga independensi dan terbebas intervensi. Tujuannya, agar masalah pemberantasan korupsi tidak terulang-ulang. “Selama ini masalah penegakan hukum mengusik rasa keadilan, misalnya ada yang tidak tersentuh.”
Dalam rekaman, muncul nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Pol Susno Duadji, Wakil Kabareskrim Irjen Pol Dik Dik Mulyana. Sedangkan dari Kejaksaan Agung Wakil Jaksa Agung (Waja) Abdul Hakim Ritonga dan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto.
Sementara itu, Wayan dan Parlindungan menerima pernyataan keprihatinan yang dikirim konstituen mereka di daerah masing-masing, yaitu Eksponen Masyarakat Bali dan Aliansi Masyarakat Peduli KPK Sumatera Utara. Mereka memprihatinkan penanganan kasus Chandra dan Bibit, meminta anggota DPD memperjuangkan aspirasi mereka, dan merekomendasikan sanksi pemberhentian pejabat Kepolisian dan Kejaksaan bila menyalahgunakan kekuasaannya.
“Memang, tidak ada warga negara yang kebal hukum. Sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan di negeri ini, semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum. Tetapi, tidak boleh juga atas nama hukum, lembaga dan personilnya yang telah bekerja dengan baik, tanpa bukti-bukti justru dikorbankan, dipaksakan sebagai tersangka. Apalagi, kalau bukti-buktinya direkayasa seperti informasi yang belakangan terungkap dalam penetapan Chandra dan Bibit,” ujar Eksponen Masyarakat Bali.
“Patut diduga, kriminalisasi terhadap petinggi KPK merupakan konspirasi tinggi untuk melumpuhkan peranan KPK. Kekisruhan ini mengakibatkan upaya KPK melakukan pemberantasan korupsi mengalami kemandegan. Padahal, banyak kasus yang sedang ditangani KPL, seperti kasus Bank Century dan kasus pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Seharusnya, Kepolisian dan Kejaksaan mendukung KPK menciptakan pengelolaan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi,” demikian pernyataan Aliansi Masyarakat Peduli KPK Sumatera Utara.