Please install the Flash Plugin
VIVAnews -- Mabes Polri tidak bisa menahan Anggodo adik kandung koruptor Anggoro Widjojo dengan alasan tidak ditemukan bukti yang cukup kuat.
"Sampai saat ini, kami belum bisa mendapatkan rekaman penyadapan atas Anggodo," ujar Kapolri Bambang Hendarso Danuri dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR dan Polri tadi malam di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Kapolri mengatakan, polisi tidak dapat menahan seseorang begitu saja tanpa barang bukti. Oleh karena itu, lanjutnya, ketiadaan bukti rekaman percakapan Anggodo tersebut menjadi kendala serius bagi Polri. Menurut Kapolri, keadaan menjadi bertambah runyam ketika ada desakan kuat publik agar Anggodo segera ditahan.
"Kami kan tidak pernah tahu dan tidak pernah mendengar rekaman ini secara langsung untuk diverifikasi," jelas Kapolri. Menurutnya, kepolisian hanya mendengar rekaman itu pada hari Selasa, dan itu pun mereka ikuti lewat media yang menyiarkan langsung pemutaran rekaman penyadapan dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
Padahal, kata Kapolri, pihak kepolisian harus membuktikan kebenaran rekaman tersebut, karena rekaman itu merupakan satu-satunya bukti. Semua dugaan, interpretasi, spekulasi, dan asumsi publik pun berasal dari rekaman ini.
"Kami harus buktikan kebenaran rekaman itu melalui cross check dengan saksi ahli dari Depkominfo (Departemen Komunikasi dan Informasi). Harus dibuktikan apa betul bunyi percakapannya sama seperti yang ada di transkrip," ujar Kapolri. Jadi, ujarnya, tanpa adanya rekaman itu untuk diverifikasi, maka tak ada cukup bukti untuk menahan Anggodo.
Kapolri memahami kecurigaan publik yang mengkhawatirkan rekaman itu nantinya dapat diubah-ubah di tangan Polri. Namun ia menjamin bahwa kepolisian akan bertindak profesional dan tidak akan melakukan rekayasa apapun atas rekaman penyadapan KPK itu. KPK sendiri sampai sekarang masih menyimpan rekaman yang tergolong "highly restricted" ini.
Polri menjamin, tidak akan melakukan penyitaan terhadap rekaman tersebut meskipun sampai saat ini belum berhasil mendapatkan rekaman yang menjadi sentral permasalahan itu. Alih-alih menyita lewat izin pengadilan, Polri justru meminta bantuan Tim Delapan untuk memfasilitasi langkah solutif antara Polri-KPK terkait rekaman itu.
"Kalau disita lewat pengadilan, nanti kami disangka arogan. Jadi kami minta difasilitasi oleh Tim Delapan. Intinya, rekaman itu tidak akan diambil melalui proses penyitaan," kata Kapolri menegaskan.