VIVAnews - Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah 'meragukan' keterangan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri. Terutama soal Ary Muladi si saksi kunci.
'Keraguan' Tim yang juga disebut Tim 8 ini terletak pada keterangan Kapolri soal alat deteksi kebohongan atau lie detector yang pernah dipasangkan kepada Ary Muladi. "Itu kan versi polisi," kata Adnan Buyung Nasution, ketua tim.
Hal itu disampaikan Adnan Buyung sebelum meminta keterangan Ary Muladi di Kantor Tim, Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Sabtu 7 November 2009.
Saat rapat dengan Komisi III Bidang Hukum DPR, Kapolri mengatakan tersangka Ari Muladi tidak pernah mencabut kesaksian dalam berita acara pemeriksaan. Ari diduga kuat menjadi perantara aliran uang ke pimpinan KPK.
Kapolri mengungkapkan keterangan Ari Muladi yang mengatakan tidak pernah kenal pimpinan KPK itu terbukti penipuan. Hal ini diketahui setelah dites lewat alat pendeteksi kebohongan.
Tapi, keterangan itu tidak langsung dijadikan patokan bagi Tim 8. "Tidak dong. Yang dipakai (Polri) itu lie detector apa?" ujar Buyung.
Meski demikian, Adnan Buyung menilai penggunaan detektor kebohongan itu tidak melanggar hukum. "Sah-sah saja, tapi apakah lie detector ini bisa digunakan nanti atau tidak," ujar dia.
ismoko.widjaya@vivanews.com