VIVAnews - Ary Muladi, saksi kunci kasus dugaan kriminalisasi dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, meminta perlindungan kepada Tim 8.
"Apa benar Anda meminta perlindungan hukum," Ketua Tim 8, Adnan Buyung Nasution, bertanya kepada Ary sesaat sebelum pemeriksaan di Gedung Wantimpres, Sabtu, 7 November 2009. "IYa," Ary menjawab.
"Sekarang situasi keamanan Anda bagaimana," Adnan kembali bertanya. "Sampai saat ini aman, semoga seterusnya aman," Ary menjawab didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Setelah memastikan kondisi keamananan Ary Muladi, Tim 8 kemudian mempersilakan wartawan keluar ruang pemeriksaan. Tim akan meminta keterangan Ary Muladi secara tertutup untuk mengungkap dugaan kriminalisasi dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Tim 8 untuk segera memberikan rekomendasi kepada kepolisian guna melindungi Ary Muladi. "Ary Muladi ini saksi kunci yang penting," kata Koordinator ICW Danang Widoyoko ketika dihubungi VIVAnews di Jakarta, Sabtu 7 November 2009.
Ary dianggap sebagai saksi kunci pengungkapan kasus Bibit dan Chandra. Ary adalah teman dekat Anggodo Widjojo, yang diduga berperan sebagai orang yang menyalurkan uang suap ke pejabat KPK.
Pada 20 Agustus 2009, Ary menyusun testimoni bahwa ia telah menyerahkan uang dari Anggodo kepada pejabat KPK. Namun, belakangan, Ary mencabut keterangannya dan mengatakan, uang itu tidak diserahkan langsung kepada pejabat KPK melainkan melalui jasa seseorang bernama Yulianto. Ary mengaku testimoni pertama dibuat dalam paksaan. (Baca: Ary Muladi Susun Testimoni Dalam Tekanan)
Usai memeriksa Ary Muladi, sekitar pukul 13.00 tim akan membuka hasil investigasi kasus. Tim berharap, kesaksian Ary akan memperjelas kekeruhan kasus yang menyeret dua pimpinan nonaktif KPK itu.