VIVAnews - Tuduhan penyalahgunaan kewenangan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah memicu ketidakpercayaan publik. Selama ini, publik sering menemukan sejenis ketika berurusan dengan kepolisian dan kejaksaan.
"Itu pemicu saja, dari dulu kan sebenarnya sudah ada," kata Sosiolog Universitas Indonesia Thamrin Tamagola dalam diskusi Radio Trijaya, Jakarta, Sabtu 7 November 2009.
Latar belakang publik di lapangan ketika berurusan dengan penegak hukum tradisional meningkatkan eskalasi ketidakpercayaan publik. "Jenderal Bintang tiga kok bisa diatur oleh Anggodo," kata Thamrin.
"Apa yang terdengar dalam rekaman penyadapan anggodo itu sudah banyak terjadi di publik," kata dia.
Hal yang sama disampaikan oleh Anggota DPD Farouk Muhammad. "Polisi gagal mengkomunikasikan apa yang ingin disampaikan kepada publik," jelas dia. Farouk merujuk pada pernyataan Wakil Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Dikdik Maulana.
Dalam siaran pers Dikdik mengatakan penahanan dua pimpinan nonaktif Bibit dan Chandra adalah hak kepolisian. "Pernyataan itu terlihat arogan," kata dia. Pun ia mengkritik sebutan cicak dan buaya. "Saya kira itu tidak wise," ujar Farouk.
Thamrin berpendapat tim independen verifikasi berpeluang untuk meredam ketidakpercayaan publik sekarang ini. "Apapun putusan TPF membantu agar tidak dipojokkan nantinya," kata dia.
Ia mengatakan agar publik menghormati proses hukum yang terjadi. "Kalau jaksa dan polisi yakin, langsung masuk ke pengadilan," kata dia.
ismoko.widjaya@vivanews.com
• VIVAnews