VIVAnews - Ary Muladi memberikan keterangan kepada Tim 8 sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua, bahwa uang dari Anggodo Widjoyo ia serahkan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui seorang perantara bernama Yulianto.
Ia kembali menegaskan tak pernah menyerahkan uang secara langsung kepada dua pimpan nonaktif KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
"Saya merasa berdosa terhadap orang-orang yang sudah saya sebut namanya. Saya dan keluarga meminta maaf kepada beliau-beliau," kata Ary usai memberikan keterangan kepada Tim 8 di Gedung Wantimpres, Sabtu, 7 November 2009.
Keterangan itu berbeda dengan kesaksiannya di BAP pertama yang telah ia cabut. Dalam BAP pertama itu, ia menyatakan menyerahkan uang tersebut langsung kepada Chandra dan Bibit. "Kalau saya menurut di BAP pertama, artinya saya bohong terus. Nurani saya mengatakan saya harus berbuat apa adanya dan jujur," ujarnya.
Namun, penjelasan Ary tak begitu saja menyelesaikan masalah. Hingga kini, sosok Yulianto belum muncul sehingga tak dapat dimintai keterangan. Sementara, Kapolri menyatakan memiliki bukti bahwa Ary betul-betul menyerahkan secara langsung uang tersebut kepada pimpinan KPK.