VIVAnews - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, mengakui pertemuannya dengan Anggoro Widjojo di Singapura pada Oktober 2008 lalu. Antasari mengklarifikasi, saat itu Anggoro belum menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan radio infokom Departemen Kehutanan.
"Pada saat saya bertemu Anggoro itu, tidak ada status apa-apa atas yang bersangkutan," ujar Antasari dalam jumpa pers usai pertemuan dengan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Hukum di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Minggu 8 November 2009.
Jadi, Antasari meminta media memberitakan secara akurat dan proporsional mengenai pertemuan itu. Tak ada salahnya pimpinan KPK bertemu orang yang tidak bersangkut kasus hukum.
Namun Antasari menolak menyebut isi pertemuan dengan kakak Anggodo Widjojo itu. "Pertanyaan itu saya balik, jika saya ingin menjaga KPK tidak boleh tercela, salahkah kemudian saya tidak menyikapi informasi tersebut?" ujarnya mengelak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Antasari Azhar saat menjabat sebagai Ketua KPK bertemu dengan Anggoro Widjojo di Singapura pada Oktober 2008. Pertemuan itu, kemudian dimasukkan Antasari dalam testimoni.
Dalam testimoni itu, Anggoro mengaku telah mengalirkan uang Rp 6 miliar ke oknum KPK untuk memuluskan kasusnya, pengadaan Sistim Komunikasi Radio Terpadu. Dalam kasus ini, polisi kemudian menetapkan Chandra dan Bibit sebagai tersangka.
Namun Antasari tidak sempat mengklarifikasi soal aliran dana ini dalam jumpa persnya yang didampingi pengacara Denny Kailimang.