VIVAnews – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar membantah bakal mendapat hadiah keringanan hukuman karena bersedia membeberkan asal muasal tudingan aliran suap ke oknum pejabat KPK kepada Tim 8 di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Minggu 8 November 2009.
“Saya sudah terdakwa sekarang, bagaimana mungnkin dapat SP3, jangan negative thinkink, semua bekerja profesional, tidak ada deal-dealan,” kata Antasari di kantor Dewan Pertimbangan Presiden.
Seperti diketahui Antasari kini ditahan karena telah menjadi terdakwa kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Klarifikasi dari Antasari merupakan kunci penting untuk menjelaskan benar tidaknya suap yang masuk ke oknum pejabat KPK. Uang suap itu diduga mengalir dari bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjaja, yang kini di Singapura dan tidak berani pulang ke Indonesia.
Setelah membantah menerima keringanan hukuman, Antasari masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke sel.