Korupsi

Yulianto Diburu ke Surabaya

Keberadaan Yulianto, tokoh kunci kasus KPK kian misterius dan menjadi teka-teki.

Senin, 9 November 2009, 09:10 WIB
Suwarjono
Pimpinan KPK Chandra M Hamzah & Bibit Samad Riyanto ke Mabes Polri (Antara/ Widodo S Jusuf)

Please install the Flash Plugin

SURABAYA  - Keberadaan Yulianto, tokoh kunci kasus Bibid Samad Riyanto-Chandra M. Hamzah, kian misterius dan menjadi teka-teki. Ary Muladi mengaku Yulianto bukanlah tokoh fiktif, namun pihak Anggodo Widjoyo meragukan keberadaannya. Tim 8 juga bertanya-bertanya tentang sosok yang dinilai menjadi missing link (mata rantai yang hilang) kasus ini.

Sementara Tim Mabes Polri dikabarkan turun ke Surabaya untuk mencari Yulianto dan Latif yang disebut-sebut Ary Muladi (saksi dalam kasus rekaman KPK-Polri). Hal itu terungkap dari pernyataan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti di Surabaya, Sabtu. ”Kasus itu ditangani Polri, karena itu tim Mabes Polri yang turun ke Surabaya, kami hanya membantu," katanya kepada Antara.

"Kami sendiri tidak tahu informasi soal itu, sebaiknya tanyakan Mabes Polri saja," tambahnya Pudji Astuti, tanpa menyebut waktu tim Mabes Polri turun ke Surabaya.

Dalam keterangannya di depan Tim 8, Sabtu (7/11), Ary Muladi mengaku, tidak mengenal dan tidak menyerahkan uang dari Anggodo secara langsung kepada Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja. Menurut dia, uang Rp5,1 miliar dari Anggodo Widjojo diserahkan kepada Yulianto yang dikenalnya di Surabaya (alamatnya Dharmahusada Indah, Surabaya). "Sosok Yulianto itu benar-benar ada, dia bertubuh atletis dengan alis mata lurus agak naik ke atas," katanya, seraya membantah bila menyerahkan uang langsung ke Ade Rahardja.

Selain itu, Ary juga mengaku dirayu penyidik Direktorat III Mabes Polri agar kembali ke BAP pertama. "Ada rayuan berkali-kali (dari penyidik Direktorat III Mabes Polri), jadi kalau saya kembali ke BAP pertama (menyerahkan uang secara langsung ke Ade Rahardja), saya akan dibebaskan," katanya.

Belum terungkapnya sosok Yulianto juga menjadi pertanyaan Tim 8. "Sampai sekarang ada missing link yang jadi pertanyaan yakni soal penyebutan Yulianto. Masih jadi pertanyaan besar tentang Yulianto ini," kata anggota Tim 8, Anies Baswedan.

Dia mengatakan, Tim 8 melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap Ary Muladi. Namun tidak ada hal yang baru yang didapat dari keterangan Ary. "Ada banyak hal yang dibahas tapi belum ada hal yang luar biasa baru. Juga tidak ada informasi yang baru apakah ada pemberian uang ke KPK," jelasnya.

Namun soal Ary yang menerima uang, memang dibenarkan. Ary mencabut BAP pertama karena merasa informasi awal yang dia berikan tidak sesuai. "Kalau soal Ari dapat uang memang ada," tegasnya.

Meski begitu Tim 8 akan tetap me-review kembali keterangan Ari. "Kita akan me-review kembali apakah Ari melakukan kebohongan atau tidak," imbuhnya.

Di sisi lain, pihak Anggodo Widjoyo meragukan keberadaan Yulianto. Pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, bahkan menantang Yulianto didatangkan. Saat menggelar jumpa pers di Hotel Treva, Sabtu, Bonaran menyatakan pihaknya tak percaya sosok Yulianto benar-benar ada. "Tunjukkan orangnya. Kalau memang ada, saya akan sobek kartu pengacara saya. Tunjukkan dulu," ujarnya.

Bonaran mengaku heran selama lantaran setahun terakhir Ary Muladi yang berkantor di Masaro tidak pernah menyebut nama Yulianto. Nama Yulianto baru muncul setelah Ary ditangkap Mabes Polri. "Dia (Ari) kan yang mengatakan sendiri kepada Anggodo dan Anggoro bahwa pimpinan KPK yang meminta uang," ujarnya.

Namun meski menganggap Yulianto tokoh fiktif, Bonaran tetap percaya uang itu sampai ke pejabat KPK Ade Raharja melalui Yulianto berdasarkan penuturan Ary Muladi. "Tolong dicermati dulu pernyataan dia (Ary Muladi). Dia memang tidak menyerahkan langsung. Dia memberikan uangnya ke Yulianto. Lalu Yulianto yang menyerahkan uangnya ke Ade Raharja baru setelah itu ke KPK, nyampek lah uangnya," ujar Bonaran.

Ditanya ke mana uang yang diserahkan Anggodo kepada Ary, Bonaran menjawab. "Loh, tanya dia dong. Dia bilang uangnya tidak sampai. Tapi sekarang mana uangnya? Kok hilang ditelan bumi?” katanya.

Soal keberadaan Anggodo, Bonaran menyatakan, sejak meninggalkan Mabes Polri kemarin karena alasan kesehatan Anggodo masih berada di Jakarta. "Ada di salah satu rumah keluarga di Jakarta," katanya.

Soal pemeriksaan Anggodo selanjutnya, Bonaran mengaku tidak tahu jadwalnya. Ia menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian. "Sekarang Anggodo kan berada di bawah perlindungan polisi dan sampai sekarang statusnya masih sebagai saksi pelapor penyadapan ilegal," ujarnya.

 

Ary Khawatir Tersangka

Di sisi lain, saat diperiksa Tim 8 Ary mengaku masih merasa aman. Saat ditanya Ketua Tim 8, Adnan Buyung Nasution, tentang kondisi kesehatannya dan ditawari perlindungan, Ary mengaku belum memerlukannya. Ia merasa hingga kini masih merasa aman. “Alhamdulillah, sampai kini saya masih merasa aman. Sehingga belum perlu perlindungan khusus. Terima kasih atas tawaran yang bapak berikan,” katanya.

Ary Muladi merupakan saksi kunci dugaan kriminalisasi KPK yang dilakukan penyidik Mabes Polri. Melalui kesaksian palsu Ary dalam Berita Acara Pemeriksaan, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah ditetapkan sebagai tersangka. Ary juga teman akrab Anggodo Widjojo. Dengan alasan tidak ingin mengecewakan Anggodo, Ary Muladi bersedia membuat keterangan palsu dalam BAP. “Tapi sekarang saya menyesal telah melakukan itu. Saya minta maaf kepada Pak Bibit dan Pak Chandra,” katanya.

Namun Ary yang masih berstatus saksi meminta Tim 8 melakukan upaya untuk menunda pemeriksaannya di Bareskrim Polri, Senin 9 Oktober 2009. Namun dijawab anggota Tim 8, Anies Baswedan, itu tidak bisa dilakukan. "Kita tidak bisa seperti itu, itu mengintervensi polisi. Kalau proses pemeriksaan dipercepat, tentunya itu harus dipercepat," kata Anies Baswesdan.

Meski demikian, kata dia, tim tak lepas tangan atas keselamatan Ary Muladi. "Yang penting kita sudah merekomendasikan kepada LPSK untuk mempercepat proses perlindungan Ary Muladi. Kalau tidak, siapa yang bertanggung jawab kalau ada apa-apa," tambah Anies.

Terkait pemeriksaan Ary Muladi, Anies mengatakan masih ada beberapa hal yang belum jelas. "Mulai penyebutan nama Yulianto, itu siapa. Itu yang jadi pertanyaan besar," kata dia.

Selain itu, tambah Anies, tidak ada informasi yang disampaikan Ary bahwa dia memang memberikan uang kepada pimpinan KPK. "Yang sudah pasti, dia menerima uang dari Anggodo," ujarnya.

Tim juga akan melihat apakah detektor kebohongan sudah akurat atau belum sebagai bukti. "Kami juga akan kita review ulang mengapa Ary Muladi mencabut BAP yang pertama," tambah Anies.

Sebelumnya, pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso mengaku khawatir atas pemeriksaan kliennya Senin depan. "Bisa-bisa dari saksi menjadi tersangka," kata Sugeng dalam keterangan pers di Gedung Wantimpres, Jakara Pusat, Sabtu 7 November 2009.

Menurut dia, pemeriksaan itu dikhawatirkan diterima Ari Muladi secara maraton. Belum lagi dikhawatirkan ada tekanan dari penyidik. "Kami minta saat dimintai keterangan harus didampingi oleh kuasa hukumnya," ujar dia.

Selain itu, pengacara khawatir proses pemeriksaan diarahkan pada pasal-pasal yang baru, seperti pencemaran nama baik atau penggelapan. Untuk itu, pengacara mminta pemeriksaan diundur sampai ada kepastian perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

 

Gelar Perkara

Sementara itu, Sabtu malam sekitar pukul 19.20 Tim 8 mengadakan gelar perkara kasus ini. Gelar perkara yang dihadiri Kejaksaan dan Mabes Polri diperkirakan berlangsung 2 jam dan tertutup. "Malam ini, kita menghadirkan tim penyidik dari kepolisian yang akan mempresentasikan gelar perkara. Kita juga mendatangkan dari kejaksaan," ujar Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution.

Dari Polri hadir Direktur Penyidikan (Dirdik) Brigjen Pol Yovianus Mahar dan Wakil Dirdik Benny Makalo. Dari Kejaksaan Agung hadir Direktur Penuntutan Khusus Fitra Sani.

Buyung mengatakan, Tim 8 akan melihat, menyaksikan, mengkaji dan mencermati gelar perkara yang dilakukan dua institusi penegak hukum tersebut. Namun, kata Buyung, Tim 8 tidak akan mengintervensi hasil penyidikan. "Kita harapkan akan ada fakta-fakta, dan kita tidak akan mencampuri, mengubah atau menambah karena ini akan dijadikan dokumen atau bukti di pengadilan," jelas Buyung.

Secara terpisah, anggota Tim 8 Prof Hikamahanto Juwana juga mengatakan, gelar perkara diselenggarakan untuk mendapat fakta-fakta yang jernih sebelum persoalan ini diproses di pengadilan. "Dalam gelar perkara ini Tim 8 tidak akan mencampuri kewenangan polisi dalam melakukan penyidikan serta kewenangan kejaksaan dalam penuntutan," kata Hikmahanto. wid ( Dari SurabayaPost)

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ