VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapat peripurna untuk membahas permintaan perlindungan Ary Muladi, saksi kunci dugaan suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 9 November 2009. Ary Muladi didampingi kuasa hukumnya juga mendatangi LPSK untuk keempat kalinya untuk meminta perlindungan.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan LPSK sebagai pihak pemberi perlindungan belum bisa menjamin dapat memberikan perlindungan atau tidak.
"Karena setiap komisioner masing-masing independen, punya penilaian sendiri," kata Semendawai di Kantor LPSK, 9 November 2009. "Sehingga permohonan tersebut belum bisa dipastikan diterima atau tidak," ujarnya.
Karena itu LPSK mengadakan paripurna tertutup hari ini untuk menentukan menerima atau tidak perlindungan terhadap Ary. Semendawai juga berharap hari ini bisa diambil keputusan. "Hari ini atau besok. Mudah-mudahan lebih cepat," kata dia.
Ary Muladi dalam keterangannya membantah memberikan uang langsung kepada pimpinan KPK. Ary Muladi mengaku uang Rp 5,1 miliar dari pengusaha Anggodo Widjojo diserahkan kepada kawannya, Yulianto.
"Saya tidak melihat langsung fisik penyerahan uang itu," kata Ary.