VIVAnews -- Departemen Hukum dan HAM tidak akan ikut campur untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, karena semuanya terserah Kejagung dan Polri.
"Kami tidak ikut campur penanganan kasus pimpinan KPK, karena ini merupakan wewenang Jaksa dan Kepolisian, tidak ada hak kami mengatakan terbukti atau tidak," kata Menkum dan HAM Patrialis Akbar usai acara penyematan tanda jasa Pahlawan Nasonal di Istana Negara, Senin 9 November 2009.
Mengenai adanya upaya kriminalisasi dua pimpinan KPK, analisa sepenuhnya ada pada penegak hukum, karena memang badannya peradilan yang melakukan, yakni Polisi dan Kejaksaan bukan Depkum dan HAM.
"Temuannya 100 persen harus berdasarkan pada sistem. Jaksa dan kepolisian punya wewenang untuk itu. Tapi apakah wewenang itu digunakan atau tidak sepenuhnya tergantung mereka, Depkum HAM tidak ikut campur," tuturnya.