Korupsi
Kasus KPK

Buyung Pro KPK, Bonaran Mengadu ke SBY

Bonaran menuding Buyung berat sebelah. Surat protes pun ia layangkan ke Presiden SBY.

Senin, 9 November 2009, 12:41 WIB
Umi Kalsum, Desy Afrianti
Kuasa Hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang (VIVAnews/Tri Saputro)

Please install the Flash Plugin

VIVAnews - Bonaran Situmeang, pengacara Anggodo Widjojo menuding Ketua Tim Pencari Fakta (Tim 8) Adnan Buyung Nasution berat sebelah dalam menangani kasus dugaan kriminalisasi dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Bonaran pun melayangkan surat protes kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Hari ini sudah kita buat suratnya resmi dan sudah saya kirim. Ketua tim sudah terlalu memihak KPK," cetus Bonaran di Mabes Polri, Jakarta, Senin 9 November 2009.

Bonaran menyontohkan ketika polisi mengatakan sudah cukup bukti untuk menuntaskan kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan, tapi oleh Buyung keduanya diminta dibebaskan. Sedangkan kliennya, Anggodo dikatakan Polri tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka, tapi Buyung meminta supaya ditahan. "Kan nggak benar," ujarnya.

Anggodo sendiri hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini orang yang diduga merekayasa kasus dua pimpinan KPK nonaktif itu masih berstatus saksi meski beberapa kali menjalani pemeriksaan di kepolisian.

Terakhir pemeriksaan terhadap Anggodo dilakukan Jumat lalu. Anggodo saat itu mengaku sakit karena kelelahan. Bonaran memastikan kliennya saat ini masih di Jakarta.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
aryo
09/11/2009
TPF mang dr pertamanya tuh udah gak netral tujuannya kan hnya untuk membebaskan bibit dan chandra. itu duit milyaran larinya kmana gak mungkin hilang gitu aja ary muladi sendiri dah ngakui aliran dana itu ada harusnya kan kasih waktu dulu donk buat polri
Balas   • Laporkan
Saut M. Pasaribu
09/11/2009
PERTANYAANNYA, dalam kapasitas apa Sdr. Bonaran ini mengajukan protes ? Sebelum protes baca dulu donk, apa tugas dan fungsi dari Tim 8, jangan asal nyablak..... Hak immunitas bagi seorang advokat tidak berlaku dalam hal terindikasi si advokat turut se
Balas   • Laporkan
Ahmad
09/11/2009
belum cukup dapet 5 M dari cukong elo apa.... elo manusia apa bukan sih, mana hati nurani elo, udah jelas 2x salah masih aja ngebacot, punya otak kalau masih ngaku jadi manusia...
Balas   • Laporkan
adhi nugraha
09/11/2009
Pengacara...pengacara....orientasi selalu uang......!!!!!
Balas   • Laporkan
budakkasep
09/11/2009
Pengacara ini banyak akal dan taktik...kalau di china penyuap dan yang menerima suap pasti di hukum gantung.....INDONESIA ini semuanya yang main DUIT dan POWER.
Balas   • Laporkan
kukuk beluk
09/11/2009
bung bonaran mihak kemana....??? pasti anda mihak ke anggoro karena apa....????? coba gua tanya, awalnya anggoro diduga memberi uang pelicin ke anggota komisi IV DPR-RI, kemudian KPK menggeledah kantornya, kemudian anggoro menyuruh orang untuk ke KPK ag
Balas   • Laporkan
dani
09/11/2009
heran melihat orang-2x kok logika berpikirnya terbalik. Sdh jelas2x Anggodo menyuap, ya secara tegas harus dipidanakan(ditahan) dulu dong. Situmeong ini sekolahnya di mana sih ? Masa' pimpinan KPK yg belum ada bukti menerima suap harus mendekam di penja
Balas   • Laporkan
sariful
09/11/2009
kalo bisa saya juga akan lapor ke SBY kalo Polri tidak netral karena berpihak kepada Anggodo. bibit dan chandra gak jelas bukti kesalahannya di jadikan tersangka, sedangkan anggodo yang jelas-jelas dalam rekaman koq di biarkan bebas.... coba pikir bapak p
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ