Korupsi
Rekaman KPK

LPSK Tunggu Klarifikasi Tertulis Ketut

klarifikasi tertulis tersebut dibutuhkan LPSK sebagai acuan penjelasan ke DPR dan Tim 8.

Senin, 9 November 2009, 14:04 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Bayu Galih
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ketut Sudiharsa (Antara/ Rosa Panggabean)

VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu klarifikasi tertulis dari Wakil Ketua LPSK I Ketut Sudiharsa yang namanya disebut dalam rekaman Anggodo Widjojo. Klarifikasi tertulis ini merupakan keputusan hasil rapat LPSK, 5 November lalu.

"Hingga hari ini (klarifikasi tertulis Ketut) belum kami terima. Mungkin masih dalam proses pembuatan," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin, 9 November 2009.

Menurut Abdul Haris, klarifikasi tertulis tersebut dibutuhkan LPSK sebagai acuan dalam memberikan penjelasan ke lembaga lain, terkait kasus ini. "Pegangan ke pihak yang ingin minta penjelasan, seperti Komisi III DPR atau TPF (Tim 8)," kata dia.

Selain itu, LPSK juga masih menunggu Tim 8 yang rencananya akan memanggil Ketut untuk memberi keterangan. Namun hingga saat ini LPSK belum mengetahui kapan Tim 8 memanggil Ketut untuk memberikan keterangan.

"Namun kami telah sepakat apapun rekomendasi TPF, akan ditindaklanjuti langkah yang harus kami lakukan," tutur Abdul Haris.

Sebelumnya, Ketut mengakui bahwa rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa 3 November lalu itu benar suaranya. Dalam percakapan itu, Ketut dan Anggodo merencanakan untuk berangkat ke Singapura dan menemui abang Anggodo, Anggoro Widjojo.

Hal ini berkaitan dengan upaya perlindungan yang diajukan Anggodo untuk abangnya Anggoro terkait pengusutan KPK dalam kasus pengadaan Sistim Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ