Korupsi
Pimpinan KPK Jadi Tersangka

Ary Bantah Telepon Pimpinan KPK 64 Kali

Ary mengaku tidak pernah melakukan hubungan telepon dengan pimpinan KPK.

Senin, 9 November 2009, 14:19 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Bayu Galih
Ary Muladi, saksi kunci kasus KPK, dan pengacara Sugeng Teguh Santoso (Antara/ Ismar Patrizki)

Please install the Flash Plugin

VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan Ary Muladi pernah melakukan hubungan telepon dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 64 kali. Ary Muladi pun membantah.

"Tidak ada itu," kata Ary saat ditemui di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin 9 November 2009. Ary Muladi adalah orang yang diduga menerima uang dari pengusaha Anggodo Widjojo untuk kemudian uang itu diserahkan ke petinggi KPK.

Sebelumnya, Ary pun mengakui bahwa uang sebesar Rp 5,1 miliar dari Anggodo malah ia serahkan ke Yulianto. "Apakah uang itu sampai ke pimpinan atau tidak, saya tidak tahu," kata dia. Pasalnya, dia tidak melihat penyerahan uang itu secara fisik.

Ary juga menegaskan Yulianto itu ada. "Dia bukan fiktif," kata Ary. Seperti diberitakan, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa penyidik polisi pernah membawa Ary ke Hotel Crown Jakarta pada 23 Oktober 2009. Dari hasil penyidikan itu, kata Sugeng, di buku tamu ada nama Yulianto asal Surabaya yang pernah menginap di Hotel Crown pada Maret 2009.

"Ini membuktikan bahwa Yulianto itu memang ada. Pada bulan Maret itu, Ary memang bertemu dengan Yulianto," kata Sugeng.

• VIVAnews
Rating
Komentar
adi
09/11/2009
SEMUA yg terlibat di sumpah saja biar lebih cepat selesai . dan bila tetap bohang biar saja nanti juga diakherat di sidang ulang.
Balas   • Laporkan
Pemerhati
09/11/2009
Menurut saya bukti rekap telepon terlalu mengada-ada. Setahu saya pimpinan KPK sangat sulit (menghindari) pembicaraan via HP..koq bisa-bisanya sampai 64 kali.Kalaupun dipaksakan, di persidangan Muhdi PR model bukti frekuensi pembicaraan spt ini toh tidak
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ