Korupsi
Wakil Jaksa Agung Ritonga Mundur

"Kejaksaan Kabulkan 89-90 Persen"

"Rapat pimpinan untuk membahas pengunduran diri Ritonga ini baru digelar minggu depan."

Senin, 9 November 2009, 15:29 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
Wakil Jaksa Agung, Abdul Hakim Ritonga (www.kejaksaan.go.id)

VIVAnews - Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga mengundurkan diri, pekan lalu, terkait rekaman dugaan kriminalisasi pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi, Selasa 3 November lalu itu menyeret nama Ritonga.

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum bersikap atas pengunduran diri Ritonga itu. "89-90 persen dikabulkan," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III bidang Hukum DPR, Senin 9 November 2009.

Ketidakhadiran Ritonga saat RDP dengan Komisi III pun lantaran pengajuan pengunduran diri itu. "Karena dia sudah mengundurkan diri sehingga dia tidak datang," kata dia.

Sampai saat ini, sambung Hendarman, Kejaksaan belum menentukan pengganti Ritonga. "Rapat pimpinan untuk membahas pengunduran diri Ritonga ini baru digelar minggu depan," kata Hendarman.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ