Korupsi
Chairuddin Ismail

Dosa-dosa yang Tak Berampun

Konsepsi yang buruk akan mengendap dalam ingatan masyarakat selama bertahun-tahun.

Kamis, 12 November 2009, 10:39 WIB
Mantan Kapolri Chairuddin Ismail (Antara/ Basrul Haq)

VIVAnews -- Polisi adalah pekerjaan penting dalam peradaban modern yang kompleks. "Dia tak sekedar berurusan dengan penjahat dan kejahatan, tetapi tugas utamanya adalah mengelola rakyat di dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari," begitu Eliyah Adlow, seorang hakim di Boston, Amerika Serikat, menulis dalam bukunya yang berjudul Policemen and People.

Polisi tak bisa menghindarkan diri dari pandangan masyarakat sehari-hari, sebab pelaksanaan tugasnya langsung dirasakan individu setiap warga masyarakat. Konsekuensinya, pekerjaan polisi yang sukses akan dianggap sebagai sebuah kewajaran, sedangkan kegagalan akan melahirkan kekecewaan masyarakat.

Dalam tindak pidana korupsi, polisi memiliki tugas mengungkap perkara korupsi yang dilakukan pejabat maupun masyarakat. Namun sebagai pejabat dia sekaligus dapat menjadi subjek pelaku korupsi. Dalam kaitan ini, rumusan tindak pidana korupsi dalam hukum positif (undang-undang) sebenarnya lebih sempit dari konsep korupsi kepolisian (police corruption).

Banyak penyimpangan polisi dalam melakukan tugas yang dapat disebut sebagai korupsi kepolisian. Misalnya, bekerjasama dengan pebisnis illegal, memperoleh pengakuan tersangka dengan penggunaan kekerasanb atau tipu daya, memberikan perlindungan bagi kelompok pemeras (racketeers group), selain penyimpangan anggaran dinas.

Ketika menangani tindak pidana korupsi, polisi mengadapi dua sektor upaya yang berkaitan dengan perwujudan citra. Di antaranya berupaya melakukan tindak pencegahan ke dalam. Misalnya menyangkut pungutan liar, pemerasan dalam jabatan, serta korupsi kepolisian lainnya. Selain itu, polisi dituntut harus tuntas menyidik tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

*****

Pembuktian adalah kunci penting dalam penyidikan. Hukum pidana menempatkan standar pembuktian yang lebih keras, sulit, atau tinggi (high-standar of evidentiary). Sebab, pidana itu memiliki konsekuensi menyerang pembatasan (penghilangan) kemerdekaan tersangka, bahkan ada yang menyerang jiwa (hukuman mati).

Standar pembuktian yang tinggi tersebut dinamakan di atas keragu-raguan yang masuk akal atau beralasan (beyond a reasionable doubt standard), dan beban pembuktian (burben of proof) itu di letakkan kepada jaksa penuntut umum untuk membuktikannya. Itulah sebabnya, upaya penyidikan termasuk penyelidikan harus memenuhi standar pembuktian tinggi itu.

Jika menyimak rumusan pembuktian dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, ternyata ada beberapa istilah yang dapat bertafsir ganda (ambigue), antara lain soal bukti permulaan, diduga keras, dan seterusnya. Istilah ini sangat penting dipahami, sebab ia menempati posisi sangat menentukan teknik penyidikan. Misalnya dalam hal penangkapan, dan pemanggilan.

Soal bukti permulaan ini, ada baiknya menyimak konsep dan pengertian yang sama di dalam tradisi hukum common law. Di dalam common law, istilah "diduga kuat" dikenal sebagai "prima-facie", yaitu cukup (memadai atau layak) untuk membangun suatu fakta atau suatu praanggapan hingga ternyata tak terbukti atau dibantah bukti lain (sufficient to establish a fact or rise a presumption unles disprove or rebutted).

"Dugaan" itu akan muncul pada pandangan pertama atau pada penampilan pertama, tetapi masih dikaitkan dengan bukti atau informasi lainnya. Bukti baru masuk prima-face jika akan membangun suatu fakta atau menolak suatu pertimbangan sampai bukti sebaliknya diajukan pihak lawan.

Adapun "bukti permulaan yang cukup" dapat digunakan istilah "sufficient evidence" atau "satisfactory evidence" dalam sistem hukum common law. Ini maknanya adalah "bukti yang meyakinkan suatu ketiadaan pikiran prasangka untuk mencari kebenaran (evidence that is to stisfy an unprejudiced mind seeking the truth).

Pada penyiidikan suatu tindak pidana yang sulit seperti korupsi, perbuatan si pelaku sulit untuk terlihat, namun harta kekayaan sebagai hasil perbuatan sangat tampak benderang. Misalnya rumah mewah, mobil mewah, rekening bank dalam jumlah besar, gaya hidup yang melebihi penghasilan, semua itu dapat dijadikan petunjuk. Ini disebut circumtantial evidence.

Mengenai pembuktian itu, beberapa konsep dan pengertian hukum juga perlu dipahami. Misalnya konsep "Sebab Kemungkinan" (probbale cause), yaitu suatu landasan masuk akal (beralasan) untuk mencurigai seseorang telah melakukan atau sedang melakukan kejahatan.

"Sebab Kemuingkinan" ini terjadi lebih dari sekedar kecurigaan belaka, tetapi kurang dari bukti yang dapat memuaskan suatu penuntutan. Sebab-kumingkinan haruslah ditunjukkan kepada tersangka sebelum melakukan tindakan penahanan atau penggeledahan, dan tercantum dalam surat perintah yang bersangkutan.

Suatu alat bukti memiliki kekuatan (prepondecanre evidence) manakala bukti itu merupakan the greater of evidence, superior evidentiary weight that, though not sufficient to free the mind wholly from all reasonable doubt, is still sufficient to incline a fair and importial mind to one side of the issue rather than the other.

*****

Nah, dalam penanganan kasus Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah, dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, apakah proses hukum yang ditempuh polisi sudah memenuhi hakekat penyidikan itu? Dua orang ini dituduh menerima suap, juga ada tuduhan memeras, selain penyalahgunaan wewenang.

Jika melihat dari pernyataan-pernyataan dari berbagai pihak yang terkait dalam kasus ini di media massa, titik lemahnya terlihat pada bukti permulaan. Kasus ini belum bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan, baru sebatas surveilance.

Polisi berada dalam posisi yang sangat rentan. Bila salah langkah, maka konsepsi yang buruk akan mengendap dalam ingatan masyarakat selama bertahun-tahun. 

Itulah sebabnya, Mantan Deputy Operasi Polri tahun 1990-an, Inspektur Jenderal Purnawirawan Kusparmono Irsan, menyebut, pekerjaan polisi adalah suatu pekerjaan yang jasa-jasanya tak terhimpun dan dosa-dosa tak berampun.

Penulis adalah Jenderal (purnawirawan), Mantan Kepala Polri

 

• VIVAnews
Rating
Komentar
ALGHIFARI
07/12/2010
YANG DI KORUPSI UANG HASIL PAJAK. PAJAK BERKURANG, KORUPSI BERKURANG. PAJAK HILANG, KORUPSI HILANG. GAMPANG KAN. KALO NGGAK PERCAYA. BANDINGKAN BESAR MANA PAJAK DI INDONESIA SAMA DI AMERIKA?? JADI APARAT NEGARA MUSTI BAYAR GEDE.ITULAH CIKAL BAKAL KORUPSI
Balas   • Laporkan
inyiakrimbo
16/11/2010
Saya heran lihat bangsa ini, Pendidikan tinggi kerjanya nyuri sedikit di perhalus dengan kata2 KORUPSI. Hukum ada, hanya di persembahkan buat kaum bodoh saja. Titel dan kedudukan hanya buat mempermulus akal bulus. Untuk sekolah saya nggak tinggi. aneeehhh
Balas   • Laporkan
Winnerman
08/11/2010
Kalo mau lapor untuk penegakan hukum banyak yang takut sebab suka dimintain duit dan kalo tidak ada urusan laporan ngak diproses atau malah pelapor diperiksa macam-macam. Kita perlu Polisi yang bisa mengayomi, bukan cuma selogan saja, mohon perhatian.
Balas   • Laporkan
Harun
07/11/2010
KORUP = MENCURI = UANG HARAM = NERAKA JAHANNAM
Balas   • Laporkan
i wayan siram
04/11/2010
Masalah yang terjadi dinegara ini mirip sprti film india polisi ,jaksa,hukum ,pengadilan kong kali kong, tidak bisa di sentuh sama sekali (maunya abadi) hanya REVOLUSI yang bisa menyelesaikan masalah ini
Balas   • Laporkan
gernasim
28/10/2010
Negara yang pertama kali akan dimusnahkan TUHAN adalah INDONESIA,karna manusianya tidak ada yang patut diselamatkan
Balas   • Laporkan
Kafir
12/10/2010
Ngakunya beragama......nyantuni fakir miskin....naik haji......kelakuannya tidak lebih dari seekor iblis
Balas   • Laporkan
iyan sofyan
04/10/2010
saya akan sangant setuju apabila para pejuang yg selama ini di sebut teroris MELATIH PARA ANGGOTA NYA UNTUK MENJADI PENEMBAK JITU YG AKAN MENEMBAK MATI PARA KORUPTOR karena PENEGAGAK HUKUM INDONESIA SUDAH JELAS TDK MAMPU MENANGANINYA ..KARENA.............
Balas   • Laporkan
yusuf
09/09/2010
perlu adalembar kasus lanjutan ,hasil lidik polri yg diteruskan ke jaksa,ketika dilimpahkan ke pengadilan ,harus ada lembar form kasus sudah dimana,sampai mana,dan bagaimana, sehingga hasil investigasi oleh polisi,tidak bisa dianulir jaksa sebelum sidang.
Balas   • Laporkan
opoiki
04/09/2010
jadilah masusia yang eling.....saat ini di indonesia tidak ada satupun pemimpin yang manusia yang ada hanya hewan... ya... hewan... koruptor, pembunuh, dan pemerkosa, pemfitnah dan pemeras,,,,, edan... kewan kabeh kotoran semua... sadar dan nyebut kewan..
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ