VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantah ada intervensi terkait belum diterimanya permohonan perlindungan Ary Muladi, orang yang diduga saksi kunci dugaan aliran uang ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini menanggapi pernyataan anggota Tim Independen Verifikasi Fakta dan Hukum atau Tim 8 beberapa waktu lalu yang menduga ada intervensi dalam penentuan siapa yang harus dilindungi LPSK.
"Kami menentukan sesuai dengan undang-undang," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat dihubungi VIVAnews, Jumat 13 November 2009.
Terkait permohonan Ary, Semendawai menjelaskan bahwa Ary dan pengacara belum menyampaikan permintaan secara tertulis kepada LPSK.
Selain itu, sambung dia, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan selalu sebagai tersangka, dan tidak pernah sebagai saksi. Sedangkan, kata dia, LPSK hanya bisa melindungi saksi.
"Kami sampaikan agar Ary dan pengacaranya melengkapi syarat-syarat baru kemudian kembali ke LPSK," imbuhnya.
Namun, hingga sekarang LPSK belum menerima perkembangan apakah Ary dan pengacaranya mengurus syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Nama Ary disebut sebagai suruhan pengusaha Anggodo Widjojo untuk menyerahkan uang Rp 5,1 miliar ke pimpinan KPK. Uang ini diduga untuk memuluskan kasus dugaan korupsi Sistim Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menyeret kakak Anggodo, Anggoro Widjojo, sebagai tersangka.
Dalam aliran uang ini, dua pimpinan nonaktif KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, Ary membantah telah menyerahkan uang itu ke pimpinan KPK. Dia mengaku menyerahkan uang itu ke kawannya, Yulianto. Menurut pengacara Ary, Sugeng Teguh Santoso, kliennya mendapat tekanan sejak mengubah pernyataannya di polisi alias Berita Acara Pemeriksaan (BAP).