Korupsi

Petinggi Masaro Dilaporkan ke KPK

"Mereka sengaja menghalangi penyidikan KPK menyusul rekaman yang diputar di MK."

Jum'at, 13 November 2009, 14:08 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Yudho Rahardjo
Anggodo Widjojo (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews -  Suara Rakyat Antikriminalisasi melaporkan sejumlah petinggi PT Masaro Radiokom ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Para pengusaha itu dituduh merintangi upaya penyidikan dugaan korupsi Sistim Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Salah satu pengacara pelapor, Sugeng Teguh Santoso mengatakan petinggi Masaro itu adalah Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo, Putranefo Prayugo, dan David Angkawijaya. "Mereka sengaja menghalangi penyidikan KPK menyusul rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi," kata Sugeng di kantor KPK, Jumat 13 November 2009.

Rekaman yang dimaksud Sugeng adalah rekaman seseorang yang diduga Anggodo dengan sejumlah pihak. Dalam rekaman itu, Anggodo menyinggung masalah pidana dua pimpinan KPK Chandra  Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang memang saat ini menjadi tersangka penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan saat mencekal Anggoro.

Dugaan kriminalisasi terhadap Chandra-Bibit mencuat setelah rekaman ini diputar di Mahkamah, Selasa 3 November 2009. Salah seorang yang diduga berkomunikasi dengan Anggodo adalah mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto. Selain itu, Wakil Jaksa Agung AH Ritonga pun diduga ikut terekam dalam rangkaian rekaman milik KPK itu.

"Ini (rekaman) merupakan upaya nyata Anggodo dengan memanfaatkan beberapa oknum untuk mencegah KPK mengusut SKRT," kata Sugeng.

Dia juga meminta agar KPK mengambil alih kasus pemeriksaan Anggodo Widjojo di Mabes Polri. "Saat ini pemeriksaan berjalan lamban," kata Sugeng yang juga pengacara Ary Muladi itu.

Kisruh masalah ini bermula dari testimoni mantan Ketua KPK Antasari Azhar bertanggal 16 Mei 2009. Di dalam testimoni, Antasari mengaku telah bertemu dengan Anggoro di Singapura pada Oktober 2008.

Dalam pertemuan itu, Anggoro mengaku telah menyerahkan uang Rp 6 miliar melalui Anggodo kemudian Ary Muladi untuk Pimpinan KPK, termasuk Chandra dan Bibit. Uang ini semula untuk memuluskan kasus SKRT.

Belakangan, Ary membantah pernah memberikan uang ke petinggi atau pejabat KPK. Uang Rp 5,1 miliar yang ia terima dari Anggodo, malah ia serahkan ke kawannya, Yulianto.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ