VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. Hukuman pidana Rokhmin pun dikurangi dari 7 tahun menjadi 4,5 tahun terkait korupsi dana nonbujeter di Departemen Keluatan dan Perikanan.
"Diputus Selasa 10 November lalu," kata Kepala Bagian Humas MA Andri Kristianto Sutrisno saat dihubungi VIVAnews, Jumat 13 November 2009. Majelis Hakim PK yang mengabulkan PK Rokhmin itu adalah Djoko Sarwoko (ketua), Abbas Said, Hamrad Hamid, Sofian Martabaya, dan Leopold Hutagalung.
Andri menambahkan selain hukuman badan, Majelis PK juga menjatuhkan hukuman uang denda sebesar Rp 200 juta. "Ini keputusan hakim bulat," kata dia.
Kasus dana nonbujeter ini sempat menyedot perhatian publik karena dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rokhmin menyatakan dana nonbujeter yang dikumpulkan di masa itu mencapai Rp 14 miliar kemudiann dialirkan ke sejumlah wartawan, politisi dan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2004.
Pada 23 Juli 2007, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Rokhmin kemudian mengajukan kasasi. Tapi, pengajuan ini ditolak oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Iskandar Kamil.