Korupsi
Rekomendasi Tim 8

SBY Agar Beri Sanksi Oknum yang Terlibat

Salah satu rekomendasi adalah agar Presiden SBY menjatuhkan sanksi bagi penegak hukum.

Selasa, 17 November 2009, 16:30 WIB
Ismoko Widjaya, Muhammad Hasits
TPF: Denny Indrayana & Adnan Buyung (duduk), Anies, Hikmahanto & Amir Syamsudin (Antara/ Widodo S Jusuf)

Please install the Flash Plugin

VIVAnews - Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atau Tim 8 sudah menyerahkan rekomendasi akhir kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Salah satu rekomendasi adalah agar Presiden SBY menjatuhkan sanksi bagi penegak hukum yang terbukti terlibat.

"Agar Presiden dapat untuk memenuhi rasa keadilan dapat menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bertanggungjawab dalam pemaksaan kasus ini," kata Anies Baswedan, anggota di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 17 November 2009.

Tim 8 juga merekomendasikan agar Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, Kejaksaan Agung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2. "Demi kepentingan umum, perkara untuk dihentikan," ujar Anies.

Rekomendasi lain Tim 8 yakni, agar kasus yang membelit dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah itu dihentikan.

"Setelah mempelajari fakta-fakta lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik dan demi kredibilitas hukum, dan tegaknya penegak hukum yang jujur, objektif, maka proses hukum terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sebaiknya dihentikan," ujar Anies.


ismoko.widjaya@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ