Korupsi
Rekomendasi Tim 8

Kapolri & Jaksa Agung Diberi Waktu 3 Hari

Kajian Tim 8 sendiri mencapai 31 halaman termasuk tiga rekomendasi pokok.

Selasa, 17 November 2009, 16:45 WIB
Ismoko Widjaya, Muhammad Hasits
Tim TPF Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (ANTARA/Widodo S. Jusuf)

Please install the Flash Plugin

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi waktu maksimal tiga hari bagi Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji, untuk mempelajari rekomendasi Tim 8.

"Kapolri dan Jaksa Agung akan diberikan waktu paling lama 2-3 hari untuk pelajari hasil kajian," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto.

Hal itu disampaikan Djoko Suyanto yang mendampingi Tim 8 atau Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa 17 November 2009.

"Sehingga diharapkan paling lambat Senin (23 November), Presiden akan menyampaikan secara langsung kepada seluruh rakyat untuk baiknya negara kita," kata Djoko.

Tim 8 yakin, rekomendasi ini dapat membuat kasus yang membelit dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah menajdi transparan. Kajian Tim 8 sendiri mencapai 31 halaman termasuk tiga rekomendasi pokok.Kajian Tim 8 sendiri mencapai 31 halaman termasuk tiga rekomendasi pokok.

Salah satu rekomendasi Tim 8 yakni, agar Presiden SBY menghentikan kasus Bibit dan Chandra. Selain itu, Presiden direkomendasikan untuk menjatuhkan sanksi bagi pejabat hukum yang terlibat.


ismoko.widjaya@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ