VIVAnews - Tim Independen Verifikasi Fakta dan Hukum atau Tim 8 meminta agar penyidikan kasus dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto dihentikan. Tanggapan polisi?
"Alternatif kan ada empat. Tanya pada yang berhak memilih," kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Dik Dik Mulyana dalam pesan singkat (SMS) kepada wartawan, Selasa 17 November 2009.
Keempat alternatif yang mencuat dalam penanganan kasus Chandra-Bibit, yakni deponering, abolisi, Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 (kepolisian), Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan/SKP2 (kejaksaan).
Kepolisian, kata dia, hanya menurut saja pada pengambil kebijakan, dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Pilih yang mana."
Polisi menduga Chandra dan Bibit penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan saat mencekal dua pengusaha, bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan bos PT Era Giat Prima Joko Tjandra.
Tim 8 dalam rekomendasi sementara menilai penyidikan polisi ini tidak cukup bukti. Kesimpulan ini ditarik setelah tim melakukan klarifikasi terhadap orang yang namanya muncul dalam rekaman seseorang bernama Anggodo Widjojo--adik Anggoro.
Rekaman ini diputar di Mahkamah Konstitusi, Selasa 3 November 2009. Dalam rekaman itu, Anggodo dengan sejumlah pihak membicarakan dan membuat skenario pidana untuk Chandra-Bibit.
Rekaman ini mencuatkan adanya dugaan kriminalisasi atas dua pimpinan itu. Pada laporan akhir, Tim 8 bahkan meminta kasus Chandra-Bibit dihentikan.