VIVAnews - Tim Delapan merekomendasikan agar kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dihentikan. Pihak pengacara pun mengusulkan dua mekanisme penghentian kasus kliennya.
"Solusi terbaiknya adalah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan)," kata pengacara Bibit-Chandra Ari Juliano, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 17 November 2009.
Seperti diketahui Tim 8 mengeluarkan tiga rekomendasi. Pertama, setelah mempelajari fakta-fakta lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik dan demi kredibilitas hukum, dan tegaknya penegak hukum yang jujur, objektif, maka proses hukum terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sebaiknya dihentikan.
Kedua, setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum ditemukan berbagai kelemahan mendasar, tim merekomendasikan agar Presiden melakukan menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bertanggungjawab atas adanya pemaksaan dalam kasus ini dan melanjutkan reformasi institusional dan reposisi di Kejaksaan Agung, Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Ketiga, Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum
Presiden sendiri akan menjawab rekomendasi itu pada Senin 23 November 2009.
Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Bibit dan Chandra dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya dan menerima suap.