VIVAnews - Tim Verifikasi dan Proses Hukum atau Tim 8 telah mengeluarkan rekomendasi terkait kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Dalam temuan, terungkap pengakuan Anggodo Widjojo terhadap sikap Kabareskrim Komjen Susno Duadji.
"Berdasarkan pernyataan Anggodo, Susno Duadji memiliki peran sentral dalam penetapan tersangka terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto," begitu tulis Tim 8 dalam rekomendasinya, Selasa 16 November 2009. "Dan memiliki komitmen tinggi terhadap Anggodo."
Temuan itu didasarkan pada rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah pihak termasuk petinggi Kejaksaan Agung dan kepolisian. Rekaman ini diperdengarkan pada sidang uji materiil UU KPK di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan temuan Tim 8, Susno Duadji memang tidak tercatat berhubungan dengan Anggodo. Nama Susno hanya disebut-sebut saja oleh Anggodo dan temannya.
Seperti diketahui Tim 8 mengeluarkan tiga rekomendasi. Pertama, setelah mempelajari fakta-fakta lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik dan demi kredibilitas hukum, dan tegaknya penegak hukum yang jujur, objektif, maka proses hukum terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sebaiknya dihentikan.
Kedua, setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum ditemukan berbagai kelemahan mendasar, tim merekomendasikan agar Presiden melakukan menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bertanggungjawab atas adanya pemaksaan dalam kasus ini dan melanjutkan reformasi institusional dan reposisi di Kejaksaan Agung, Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Ketiga, Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum
Presiden sendiri akan menjawab rekomendasi itu pada Senin 23 November 2009.
Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Bibit dan Chandra dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya dan menerima suap.