Korupsi
Rekomendasi Tim 8

"Susno Miliki Komitmen Tinggi ke Anggodo"

"Berdasarkan pernyataan Anggodo, Susno Duadji memiliki peran sentral."

Selasa, 17 November 2009, 17:24 WIB
Arry Anggadha, Mohammad Adam, Muhammad Hasits
Susno Duadji Datangi Tim Delapan (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Tim Verifikasi dan Proses Hukum atau Tim 8 telah mengeluarkan rekomendasi terkait kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Dalam temuan, terungkap pengakuan Anggodo Widjojo terhadap sikap Kabareskrim Komjen Susno Duadji.

"Berdasarkan pernyataan Anggodo, Susno Duadji memiliki peran sentral dalam penetapan tersangka terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto," begitu tulis Tim 8 dalam rekomendasinya, Selasa 16 November 2009. "Dan memiliki komitmen tinggi terhadap Anggodo."

Temuan itu didasarkan pada rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah pihak termasuk petinggi Kejaksaan Agung dan kepolisian. Rekaman ini diperdengarkan pada sidang uji materiil UU KPK di Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan temuan Tim 8, Susno Duadji memang tidak tercatat berhubungan dengan Anggodo. Nama Susno hanya disebut-sebut saja oleh Anggodo dan temannya.

Seperti diketahui Tim 8 mengeluarkan tiga rekomendasi. Pertama, setelah mempelajari fakta-fakta lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik dan demi kredibilitas hukum, dan tegaknya penegak hukum yang jujur, objektif, maka proses hukum terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sebaiknya dihentikan.

Kedua, setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum ditemukan berbagai kelemahan mendasar, tim merekomendasikan agar Presiden melakukan menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bertanggungjawab atas adanya pemaksaan dalam kasus ini dan melanjutkan reformasi institusional dan reposisi di Kejaksaan Agung, Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Ketiga, Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum

Presiden sendiri akan menjawab rekomendasi itu pada Senin 23 November 2009.

Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Bibit dan Chandra dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya dan menerima suap.

• VIVAnews
Rating
Komentar
mt
17/11/2009
SBY harus tegas......Jangan karena politik maka takut menindak aparat yang jelas salah! SBY didukung rakyat apabila benar . Jadi jangan takut apalagi sama DPR.
Balas   • Laporkan
dediwajidi
17/11/2009
idem
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ