Korupsi
Rekomendasi Tim 8

"Penyidik Ikuti Apa yang Diinginkan Atasan"

Akibatnya penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya.

Selasa, 17 November 2009, 17:34 WIB
Umi Kalsum, Muhammad Hasits
Temu KPK Dengan Tim Pencari Fakta : Adnan Buyung Nasution (VIVAnews/Tri Saputro)

Please install the Flash Plugin

VIVAnews - Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah menyoroti prifesionalisme penyidik dan penuntut dalam laporan dan rekomendasinya yang disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Tim 8 menilai profesionalisme penyidik dari Kepolisian dan penuntut dari kejaksaan sangat lemah. Kondisi ini tercermin dalam sangkaan dan dakwaan atas Bibit dan Chandra yang tidak didukung fakta dan bukti yang kuat.

"Fenomena mengikuti 'apa yang diinginkan oleh atasan' di kalangan penyidik dan penuntut umum masih kuat, sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya secara obyektif dan adil. Sehingga terkesan adanya rekayasa," demikian isi laporan tersebut. Laporan diserahkan kepada Presiden, Selasa 18 November 2009.

Munculnya instruksi dari adalah tersebut, tidak terlepas dari adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan. Pertama, setelah mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik dan demi kredibilitas sistem hukum, dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif serta memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, maka proses hukum terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto  sebaiknya dihentikan.

Dalam hal ini Tim 8 merekomendasikan agar kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian, Kkejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka  berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.

Kedua, setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum dimana ditemukan berbagai kelemahan mendasar maka Tim 8 merekomendasikan agar Presiden untuk memenuhi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan.

Presiden juga diharapkan melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK), tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK.

Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut diatas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya ‘governance audit’ oleh suatu lembaga independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.

Ketiga, setelah mendalami betapa penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai ‘shock therapy’ Presiden perlu  emprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ