Korupsi
Kasus KPK

Kejaksaan Tak Buru-buru P21 Berkas Chandra

Ditanya soal kemungkinan berkas Chandra lanjut ke pengadilan, "Itu urusan JPU."

Selasa, 17 November 2009, 17:35 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah (Antara)

VIVAnews - Penyidik polisi telah melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa untuk berkas Chandra Hamzah. Namun, kejaksaan tidak mau cepat-cepat untuk melimpahkan berkas komisioner nonaktif KPK itu ke pengadilan.

"Kalau sudah dilengkapi konsekuensi logisnya diterbitkan p21," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 17 November 2009.

Namun demikian Marwan mengatakan berkas tersebut masih belum final. Alasannya, jaksa belum membuat laporan tersebut ke Direktur Penuntutan. "Jadi tinggal administrasi saja, jangan buru-buru," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini.

Ditanya soal kemungkinan berkas Chandra lanjut ke pengadilan, Marwan menjawab singkat, " Itu urusan JPU."

Seperti diketahui Tim 8 mengeluarkan tiga rekomendasi. Pertama, setelah mempelajari fakta-fakta lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik dan demi kredibilitas hukum, dan tegaknya penegak hukum yang jujur, objektif, maka proses hukum terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sebaiknya dihentikan.

Kedua, setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum ditemukan berbagai kelemahan mendasar, tim merekomendasikan agar Presiden melakukan menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bertanggungjawab atas adanya pemaksaan dalam kasus ini dan melanjutkan reformasi institusional dan reposisi di Kejaksaan Agung, Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Ketiga, Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum

Presiden sendiri akan menjawab rekomendasi itu pada Senin 23 November 2009.

Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Bibit dan Chandra dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya dan menerima suap.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ