VIVAnews - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, enggan berkomentar soal rekomendasi tim delapan. Menurutnya, urusan rekomendasi itu bukanlah urusan Kejaksaan Agung.
"Saya tidak mau ngomong," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 17 November 2009.
Marwan menjelaskan, penelitian berkas Chandra-Bibit, kata Marwan, acuannya KUHAP. Soal Abolisi, kata Marwan itu urusan nanti. "Soal rekomedasi, itu di luar domain gedung bundar," katanya.
Seperti diketahui Tim 8 mengeluarkan tiga rekomendasi. Pertama, setelah mempelajari fakta-fakta lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik dan demi kredibilitas hukum, dan tegaknya penegak hukum yang jujur, objektif, maka proses hukum terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sebaiknya dihentikan.
Kedua, setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum ditemukan berbagai kelemahan mendasar, tim merekomendasikan agar Presiden melakukan menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bertanggungjawab atas adanya pemaksaan dalam kasus ini dan melanjutkan reformasi institusional dan reposisi di Kejaksaan Agung, Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Ketiga, Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum
Presiden sendiri akan menjawab rekomendasi itu pada Senin 23 November 2009.
Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Bibit dan Chandra dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya dan menerima suap.