Korupsi

Versi Lengkap Rekomendasi Tim 8

Terdiri dari 31 halaman dan lima bab. Ada juga soal makelar kasus.

Selasa, 17 November 2009, 17:58 WIB
Ismoko Widjaya, Muhammad Hasits
Presiden SBY dan Tim 8 (Biro Pers Istana Presiden/Abror Rizki)

Please install the Flash Plugin

VIVAnews - Tim 8 sudah menyerahkan rekomendasi kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden SBY akan memberikan keterangan soal rekomendasi setebal 31 halaman itu pada Senin, 23 November 2009.

Ada tiga rekomendasi pokok yang dikeluarkan Tim yang diketuai Adnan Buyung Nasution ini kepada Presiden SBY. Pertama, proses hukum terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto  sebaiknya dihentikan.

Kedua, agar untuk memenuhi rasa keadilan, Presiden menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan.

Ketiga, Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat.

Mulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait. Klik disini versi lengkap Laporan dan Rekomendasi Tim 8.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
arie
17/11/2009
VIVAnews mantappp!!!!
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ