VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji enggan berkomentar panjang soal rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Hukum atau Tim 8 terkait kasus dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hendarman mengaku baru mendengar rekomendasi tim bentukan presiden tersebut dari media. "Nanti saya jelaskan di DPR," kata dia kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa 17 November 2009.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim 8 merekomendasikan agar kepolisian dan kejaksaan menghentikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan yang menyeret dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Soal adanya kemungkinan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),Hendarman menolak berkomentar. "Janganlah, itu masih dalam kotak komputer saya," ujar mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus ini.
Saat ini Hendarman mengaku masih menunggu petunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait rekomendasi ini. "Kalau beliau (Presiden) sudah membaca nanti akan saya sampaikan pada anda semua, ini masih prematur," ujarnya.
Chandra-Bibit tengah diproses hukum terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan saat mencekal pengusaha Anggoro Widjojo.
Pasca rekemondasi Tim 8 dan rekaman yang diputar di Mahkamah, dugaan kriminalisasi terhadap kedua pimpinan KPK ini makin menguat. Tim 8 bahkan merekomendasikan agar kasus Chandra-Bibit dihentikan.