VIVAnews - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji membantah menerima suap dari Lucas, pengacara nasabah kakap Bank Century Boedi Sampoerna. Bantahan itu, kata dia, sudah dibuktikan di Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri.
"Pemeriksaannya itu berminggu-minggu, lengkap sekali. Tidak seperti yang dilakukan Tim 8 (Tim Independen Verifikasi Fakta dan Hukum) yang selayang pandang. Dan ini (Irwasum) lembaga resmi," kata Susno dalam Kabar Petang di TVOne, Selasa 17 November 2009.
Hal ini menanggapi laporan akhir Tim 8 yang meragukan bantahan Susno itu. Dalam rekomendasi, Tim 8 juga menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki rekaman antara Susno dengan Lucas.
Komunikasi ini berkaitan dengan pencairan uang Boedi di Century senilai US$18 juta. Soal ada dugaan uang dalam rekaman itu, Susno mengaku itu sebagai latihan kontraintelijen terhadap KPK.
Susno menilai rekaman KPK itu harus dipertanyakan keabsahannya. Pasalnya, kata dia, KPK harus memberikan alasan penyadapan itu. "Rekaman itu tidak boleh ke publik. Ini melanggar HAM," kata dia.