VIVAnews - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji memeriksa pengusaha Anggoro Widjojo di Singapura terkait dugaan aliran dana dari pengusaha itu ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim Independen Verifikasi Fakta dan Hukum atau Tim 8 menemukan bahwa pemeriksaan itu tidak dilakukan di wilayah yuridis Indonesia. Artinya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu lemah untuk menyeret dua pimpinan nonaktif KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto dalam kasus penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan saat mencekal Anggoro.
Saat di Singapura, Susno seharusnya memeriksa Anggoro di wilayah yuridis Indonesia, yakni kantor Kedutaan Besar RI atau perwakilannya, di luar negeri.
Demikian isi laporan akhir Tim 8 yang diterima VIVAnews, Selasa 17 November 2009. Isi lengkap laporan akhir itu terkait pemeriksaan Anggoro ini:
Pada tanggal 7 Juli 2009 KPK telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Anggoro Widjojo. Surat dikirim KPK ke Kabareskrim dengan nomor Sprindik 25/01/VI/2009 tanggal 19 Juni tahun 2009 dan disertai surat perintah penangkapan no. KEP- 04/P6KPK/VII/2009 bertanggal 7 Juli 2009. Namun demikian pada tanggal 10 Juli 2009, Susno Duadji melakukan pertemuan dengan Anggoro di Singapura dengan alasan Anggoro hanya mau bertemu dengan Kabareskrim untuk menyampaikan keterangan (BAP) terkait dugaan penyuapan/pemerasan oleh pimpinan KPK. Pertemuan di Singapura tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kapolri.
Pada saat itu tidak diketahui apakah penyidik melakukan pemeriksaan atas Anggoro untuk kemudian dibuatkan BAP. Dalam keterangan penyidik BAP atas Anggoro yang intinya menyatakan Anggoro diperas oleh sejumlah pimpinan KPK.
Hanya saja Tim 8 menemukan fakta bahwa BAP dibuat di luar negeri (di Singapura) dan tidak di Kedutaan Besar Republik Indonesia, Singapura. Secara yuridis formal BAP oleh Kepolisian di luar negeri hanya dapat dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia.
Oleh karenanya BAP atas Anggoro yang menjadi dasar bagi sangkaan terhadap Chandra dan Bibit dapat dipertanyakan oleh Tim Pembela Chandra dan Bibit keabsahannya. BAP yang dibuat di luar negeri namun tidak di Kedutaan Besar Republik Indonesia merupakan faktor yang tidak kuat bagi sangkaan dan dakwaan atas Chandra dan Bibit.
***
Anggoro, sesuai testimoni mantan Ketua KPK Antasari Azhar, mengaku telah menggelontorkan uang Rp 6 miliar melalui Ary Muladi ke petinggi KPK. Tujuannya, untuk memuluskan pengusutan dugaan korupsi Sistim Radio Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menyeretnya sebagai tersangka.
Belakangan uang dialirkan diakui hanya Rp 5,1 miliar yang dialirkan melalui adik Anggoro, Anggodo Widjojo kemudian Ary Muladi. Pada pemeriksaan awal, Ary mengakui telah menyerahkan uang itu langsung ke petinggi KPK.
Namun, pengakuan ini kemudian berubah. Ary mengaku tidak pernah bertemu apalagi menyerahkan uang ke petinggi KPK. Uang Rp 5,1 miliar itu malah dia pakai sendiri dan sebagian dia serahkan ke kawannya, Yulianto.