VIVAnews - Kepolisian akan memeriksa semua orang yang terlibat pembicaraan dengan Anggodo Widjojo dalam rekaman penyadapan yang diputar di Mahkamah Konstitusi. Namun pemanggilan mereka akan dilakukan bertahap.
"Ary Muladi dan semua yang ada di rekaman itu kami panggil semua," ujar Direktur Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Raja Erizman, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 November 2009. "Termasuk penyidik-penyidik akan diperiksa, tapi bertahap."
Raja menjelaskan, pemeriksaan mereka untuk membuat terang masalah. "Saya ingin tahu bagaimana, apa maksud dari pembicaraan seperti itu," ujarnya. "Untuk membuktikan persangkaan pencemaran, penghinaan nama baik dan penyuapan. Akan kami lihat di situ," kata Raja.
Terdapat berbagai nama yang ketahuan berbicara dengan Anggodo saat rekaman penyadapan diputar di sidang Mahkamah Konstitusi. Dari jajaran kepolisian, terdapat seorang penyidik bernama Farman. Kemudian dari jajaran kejaksaan, muncul nama mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto. Juga ada pembicaraan dengan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Ketut Sudiharsa.
Sejumlah warga swasta juga bermunculan di rekaman itu. Mulai dari pengacara Bonaran Situmeang dan Kosasih, sampai seorang perempuan bernama Ong Yuliana.
Inti sari rekaman itu diduga upaya rekayasa kasus atas dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah. Rekaman itu telah dikonfrontir ke Anggodo dan sebagian besar dia benarkan.
Anggodo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan dan penghinaan. Sejumlah saksi seperti Ary Muladi dan Eddy Sumarsono sudah diperiksa polisi.