VIVAnews - Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, mengimbau Polri dan Kejaksaan untuk sungguh-sungguh mencermati dan memperhatikan rekomendasi Tim Delapan. Pernyataan ini sedikit berbeda dengan saran sebagian anggota Komisi III yang justru meminta agar rekomendasi Tim Delapan tidak ditelan bulat-bulat.
"Kami minta Polri dan Kejaksaan mencermati rekomendasi tersebut, untuk kemudian dilaksanakan sesuai kewenangan hukum yang mereka miliki," ujar politisi Demokrat itu di sela-sela Rapat Komisi III dengan KPK, Kejaksaan, dan Polri. Benny menambahkan, sejauh ini sikap Polri dan Kejaksaan terhadap rekomendasi Tim Delapan masih sangat normatif.
Oleh karena itu, Komisi III masih akan menggali pertanyaan seputar tindak lanjut kedua institusi hukum tersebut terkait perkara Bibit-Chandra pascarekomendasi Tim Delapan. "Tim Delapan kan minta kepada kepolisian dan kejaksaan untuk menutup perkara Bibit-Chandra," kata Benny.
Jadi, menurut Benny, seandainya rekomendasi tersebut diniatkan untuk dipenuhi, ada dua alternatif yang dapat dilakukan. Pertama, kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Kedua, kejaksaan tidak melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.
"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Tim Delapan yang telah bekerja bersusah-payah untuk mengidentifikasi fakta," tutur Benny. Karenanya, Rapat Komisi III kali ini ingin mencari kesamaan persepsi dan pemahaman terkait hal tersebut, sebagai langkah awal penyusunan road map pemberantasan korupsi.