VIVAnews - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan perihal rekaman Anggodo yang kemudian diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi. Menurut Tumpak, rekaman yang diperdengarkan merupakan tanggung jawab Mahkamah Konstitusi.
Tumpak menjelaskan, rekaman tersebut sudah ada di KPK sejak Juli 2009. Namun rekaman itu baru diperdengarkan setelah terjadi kebocoran transkrip di berbagai media.
"Namun kebocoran transkrip akhirnya termuat di koran-koran," ujar Tumpak saat Rapat Gabungan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dengan Komisi III DPR, Rabu, 18 November 2009.
Atas kebocoran transkrip yang terjadi di berbagai media, Tumpak menjelaskan bahwa KPK kemudian melakukan audit internal apakah terjadi kebocoran rekaman atau tidak. "Kami perintahkan Direktur Pengawasan untuk audit apa terjadi kebocoran rekaman atau tidak," jelas Tumpak.
Namun, menurut Tumpak, ternyata rekaman itu masih tersimpan di tempat yang baik."Rekaman itu masih tersimpan di tempat yang baik. Itu yang kami beri ke MK," tutur Tumpak.
Tumpak juga membantah kalau rekaman itu terpotong selama setengah jam, seperti yang dipertanyakan Gayus Lumbun dari Fraksi PDI Perjuangan. "Tidak ada yang terpotong. Itu di komputer yang agak lama, bukan terpotong," kata Tumpak.
Dalam rekaman itu, seseorang yang diduga pengusaha Anggodo Widjojo berkomunikasi dengan sejumlah pihak, salah satunya mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto. Dalam rekaman itu, Anggodo dan orang yang terlibat dalam rekaman membicarakan pasal pidana untuk dua pimpinan nonaktif KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Dua pimpinan ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo--kakak Anggodo Widjojo. Rekaman itu kemudian mencuatkan dugaan kriminalisasi atas Chandra dan Bibit.