Please install the Flash Plugin
VIVAnews - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan kekompakan kinerja Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama dalam memberantasan korupsi dan kejahatan di negeri ini.
"Pada akhirnya, saya harap Polri, Kejaksaan, dan KPK dapat melakukan aksi bersama. Tidak sekadar aksi masing-masing secara terpisah yang tidak bersinergi," kata Nasir Jamil, anggota Komisi III Bidang Hukum dari Fraksi PKS, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 19 November 2009.
Menurut Nasir, ada hal yang harus diingat, khususnya bagi Polri. Bahwa tugas polisi adalah untuk memberantas kejahatan, bukan hanya memberantas penjahat.
Persoalannya, lanjut Nasir, apakah UU No 2 tahun 2002 sudah mencukupi bagi Polri untuk memberantas kejahatan. Bila ternyata dirasa belum cukup, Nasir mengusulkan agar UU itu durevisi bersama-sama.
"Revisi UU ini bukan untuk mereduksi kewenangan polisi, melainkan untuk meningkatkan kinerja kepolisian," ujar dia di hadapan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Ketua Sementara KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Nasir menilai, persoalan apakah sebaiknya polisi masuk Departemen Pertahanan atau Departemen Dalam Negeri itu urusan nanti. Yang penting sekarang bagaimana untuk meningkatkan kinerja kepolisian.
"Karena kejahatan yang dihadapi Polri beragam bentuknya. Anggaran kepolisian yang selalu menjadi concern DPR pun kami harapkan dapat benar-benar meningkatkan kinerja kepolisian," kata dia lagi.
ismoko.widjaya@vivanews.com