Please install the Flash Plugin
VIVAnews - Bonaran Situmeang, pengacara pengusaha Anggodo Widjojo kembali mendatangi Markas Besar Polri. Bonaran memberikan tambahan bukti atas laporan keberatan legalitas pemutaran rekaman percakapan Anggodo Widjojo di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Rekaman itu ilegal, apakah ketika saya disadap itu saya dan Bapak Anggodo sudah masuk dalam penyidikan kasus korupsi," kata Bonaran Situmeang di Gedung Badan Reserse dan Kriminal, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 19 November 2009.
Menurut Bonaran, jangan dulu melihat dan membicarakan soal isi atau materi percakapan yang diputar. Tetapi, sebaiknya dilihat dulu status legalitas penyadapan yang berujung pemutaran rekaman itu.
"Sekarang jangan bicara materinya dulu, itu ilegal. Kalau legal saya siap dijadikan tersangka. Tapi kalau ilegal ya tidak siap," ujar Bonaran.
Bukti tambahan yang dibawa Bonaran itu antara lain setumpuk kliping pemberitaan media massa. Klipingan pemberitaan media massa soal pemutaran rekaman percakapan itu sebagian besar berasal dari media cetak seperti koran dan majalah.
ismoko.widjaya@vivanews.com