VIVAnews - Pemerintah saat ini mengkaji rekomendasi Tim Delapan terkait kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun diminta untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.
"Presiden tidak boleh menjilat ludahnya sendiri," kata anggota Koalisi Masyarakat Darurat Keadilan, Danang Widoyoko, di kantor ICW, Jakarta, Kamis 19 November 2009.
Menurut Danang, Tim 8 merupakan tim bentukan SBY untuk mencari fakta dan memverifikasi data dari kasus dua komisioner nonaktif KPK itu. "Artinya beliau harus melaksanakan rekomendasi Tim Delapan itu," ujar Koordinator ICW itu. "Jika tidak ditindaklanjuti maka perlu dipikirkan ulang apakah SBY masih layak menjadi presiden atau tidak."
Sementara itu, Koordinator Kontras, Usman Hamid, menilai SBY harus bertindak tegas kepada bawahannya. Karena, lanjut Usman, hal tersebut sudah diatur dalam Tap MPR yang menyebutkan pejabat negara yang tersangkut korupsi harus diberhentikan apapun alasannya.
"Jadi tidak ada alasan bagi Presiden untuk mempertahankan Jaksa Agung dan Kapolri, karena dua pucuk pimpinan itulah yang harus bertanggung jawab atas tragedi hukum yang terjadi saat ini.
Salah satu rekomendasi yang diberikan Tim 8 adalah: perlu diambil langkah-langkah yang cepat dan antisipatif dengan membebastugaskan (menonaktifkan) Pejabat Tinggi Kepolisian dan Kejaksaan yaitu: Susno Duadji (Kabareskrim) dan Abdul Hakim Ritonga (Wakil Jaksa Agung) yang disebut dalam rekaman sadapan. Pembebastugasan tersebut diperlukan agar dapat dilakukan pemeriksaan yang lebih efektif, obyektif dan terhindar dari benturan kepentingan.