VIVAnews - Kubu Anggodo Widjojo mengeluarkan reaksi keras atas rekomendasi tim independen verifikasi fakta dan hukum atau Tim 8. Kubu Anggodo lalu mengirimkan surat pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kemarin, saya menyurati Presiden RI supaya itu (rekomendasi Tim 8) diabaikan saja," kata pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis 19 November 2009.
Kata Bonaran, Tim 8 tidak independen. "Lima dari delapan anggota tim sejak 29 Oktober 2009, menjaminkan diri untuk Bibit dan Chandra," kata dia.
"Pada 1 November, Amir Syamsuddin turut menjaminkan diri. Dan 1 November itu pula, Denny Indrayana membuat pernyataan minta Kapolri menahan Anggodo. Itu menunjukkan, Tim 8 sejak awal sudah sangat tidak independen," dia.
Surat bertanggal 17 November 2009 terdiri dari delapan halaman dan memuat 10 poin.
"Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kuasa hukum berpendapat bahwa tim delapan sudah sangat tidak independen dan sudah melampaui kewenangan dalam menjalankan tugas sebagai tim independen verifikasi fakta dan proses hukum kasus pimpinan nonaktif KPK," kata Bonaran, dalam suratnya.
"Akan tetapi telah bertindak seolah-olah sebagai tim pembela Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah," tambah isi surat itu.
Tim 8 dibentuk untuk meneliti proses hukum yang menimpa Chandra dan Bibit terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, kakak Anggodo.
Dugaan dua pimpinan KPK ini dikriminalisasi mencuat setelah Mahkamah Konstitusi memutar rekaman seseorang yang diduga Anggodo Widjojo dengan sejumlah pihak. Dalam rekaman ini, Anggodo membicarakan kasus yang menimpa kakaknya serta Bibit-Chandra.