VIVAnews - Anggota Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat, Helmi Fauzy, mempertanyakan pemanggilan redaksi harian Kompas oleh Markas Besar Kepolisian. Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, jika pemanggilan terkait kerja jurnalistik, tak usah ditanggapi.
"Kalau pemanggilan itu gara-gara memberitakan hasil persidangan yang sudah dinyatakan terbuka untuk umum, itu jelas mengada-ada," kata Helmi dalam wawancara melalui telepon dengan VIVAnews, Kamis 19 November 2009. "Kompas tak usah meladeni," ujarnya.
Menurut Helmi, pemuatan transkrip rekaman penyadapan Anggodo Widjojo yang diputar di Sidang Mahkamah Konstitusi tidak melanggar hukum. "Karena itu sudah menjadi informasi publik," katanya.
"Televisi saja boleh menyiarkan secara langsung," katanya. "Lalu mengapa sidang yang kemudian ditulis dalam bentuk teks itu dimasalahkan?" kata Helmi yang terpilih dari daerah pemilihan Jawa Barat III itu.
Sebelumnya, Redaktur Pelaksana Harian Kompas, Budiman Tanuredjo, menyatakan Polri telah melayangkan panggilan ke redaksi harian yang bermarkas di Palmerah, Jakarta itu, pada Rabu 18 November 2009. "Permohonan keterangan untuk menjelaskan pemberitaan tentang transkrip rekaman pembicaraan telepon antara Anggodo Widjojo, dengan orang yang telah diperdengarkan di sidang MK," ujar Budiman menjelaskan isi panggilan.
Rekaman percakapan antara Anggodo dengan sejumlah orang itu diputar di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 3 November 2009. "Sesuai dengan pemberitaan di media Kompas tertanggal 4 November 2009," kata Budiman.
Surat panggilan yang masuk ke redaksi Kompas itu ditandatangani Direktur II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Komisaris Besar Polisi Raja Erizman. "Jika dipanggil, kami akan datang," kata dia lagi.